Selamat, Honorer K-2 Terima SK CPNS
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Sebanyak 177 tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Sumatera Utara menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diserahkan langsung Walikota Hulman Sitors, SE pada selasa (4/8/2015) di ruang data Pemko Pematangsiantar. Rinciannya, 88 orang diantaranya tenaga guru, 55 orang tenaga kesehatan dan 34 tenaga teknis lainnya.
Walikota menegaskan bahwa pilihan menjadi PNS harus menyiapkan diri untuk setia dan taat pada penugasan yang telah ada aturannya secara teknis.
Sebagai abdi Negara, PNS harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat demi tercapainya pembangunan.
“PNS jangan pernah berfikir untuk jadi orang kaya. Karena kalau mau kaya bukan di sini tempatnya. Syukurilah bahwa meski pendapatan sedikit tetapi terus ada. Untuk itu bekerjalah sesuai aturan yang ada,”ujar Hulman
Secara khusus, Walikota juga mengingatkan pada CPNS yang berbaris rapi dengan mengenakan dinas lengkap, bahwa di tengah kebijakan moratorium CPNS, Pemko Pematangsiantar masih berkenan menuntaskan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Hal ini juga merupakan kebijakan nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
“Jadi, anda merupakan orang yang sangat beruntung di tengah moratorium PNS,”ujarnya lagi.
Pengangkatan CPNS ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP), Pariaman Silaen SH, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.98/2000 sebagaimana telah dirubah menjadi PP No.11/2002 tentang pengadaan PNS, PP No.48/2005 dan perubahannya menjadi PP No.56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, Peraturan Kepala BKN No.9/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.05/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tenaga honorer Kategori II yang mendapatkan SK CPNS ini, merupakan mereka yang telah memenuhi kriteria antara lain tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD, diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja sampai saat ini, serta berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh melebihi 46 tahun per 1 Januari 2006.
Usai penyerahan SK, Walikota berkenan melakukan foto bersama sekaligus mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang baru saja menerima SK.
Dengan senyum sumringah serta wajah berbahagia, seluruh CPNS tampak meluapkan kegembiraannya dengan saling bersalaman, bahkan beberapa diantaranya tampak menitikkan air mata karena merasa terharu.
Penulis : franki Editor : tagor
Penulis : franki Editor : tagor
Tidak ada komentar