Sengketa Pilkada : Keputusan KPUD Harus di Batalkan, Panwas Terima Permohonan Supernov/Parlindungan
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar, menggelar sidang perdana sengketa pemilihan terkait keputusan KPUD Siantar (Termohon) yang menolak pendaftaran pasangan calon Surfenov Sirait,S.Sos/Parlindungan Sinaga(Pemohon),Minggu (23/8/2015) sekira pukul 14.30 WIB.
Pimpinan sidang yakni Manuaris Sitindaon,SH (divisi hukum dan pelanggaran) didampingi Darwan Saragih, Elfrina mempersilahkan pihak pemohon untuk membacakan dalil-dalil keberatannya.
Perwakilan pihak pemohon mengutarakan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar terkait keputusan KPUD Kota Pematangsiantar Nomor : 825/BA/KPU-Kota-002.656024/VII/2015 tentang pendaftaran pasangan calon Walikota san Walil Walikota Tahun 2015.
Pemohon keberatan terhadap Surat Keputusan KPUD Siantar tersebut yang diumumkan pada hari Rabu (29/8/2015) sekira pukul 00.15 WIB dimana pada poin 2 KPU Kota Pematangsiantar menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota a/n Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga dikarenakan tidak memenuhi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 1,Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42A ayat 6 huruf A,Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota perihal pendaftaran pasangan calon dari tanggal 26 Juli sampai akhir 28 Juli 2015 serta tidak sesuai dengan Surat Edaran KPU No.402/KPU/VII/2015 perihal pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah tertanggal 24 Juli 2015.
Pemohon menyebutkan bahwa KPUD Siantar dalam mengambil keputusan diatas telah melanggar peraturan dan perundangan-undangan uang berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun w015 pada pasal 5 ayat 3 hurg (d) tentang pendaftaran pasangan calon,dimana seharusnya KPU hanya menerima berkas pendaftaran pasangan calon(bersifat pasif),huruf (e) tentang penelitian berkas pasangan calon seharusnya KPU tidak melakukan penelitian ketika menerima berkas pendaftaran pasangan calon karena ada peraturan tetang jadwal penelitian berkas.Serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,dimana menurut pemohon adalah justru KPU Kota Pematangsiantar yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dimaksud karena jadwal pendaftaran pasangan calon adalah dari tanggal 26 Juli-28 Juli dan masih ada jadwal penelitian berkaa pasangan calon yaitu dari tanggal 28 Juli-3 Agustus 2015.
Dengan begitu pemohon, memohon kepada Panwas Kota Pematangsiantar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atau sebagian, agar menerima pendaftaran paslon Surfenov/Parlindungan Sinaga,Membatalkan Surat Keputusan Nomor : 825/BA/KPU-Kota-002.656024/VII/2015 tentang pendaftaran pasangan calon Walikota san Walil Walikota Tahun 2015.Dan meminta KPU Siantar melaksanakan keputusan tersebut.
Sementara pihak termohon (KPU Siantar) meminta kepada Panwas agar diberi waktu untuk memberikan klarifikasi atas keberatan pemohon.Dan mengakomodir dengan melanjutkan sidang pada hariRabu (25/8/2015) sekira pukul 10.00 WIB
Pantauan www.lintaspublik.com , sidang tersebut dihadiri Parlindungan Sinaga,Pengurus partai pengusung yani Partai Golkar,Gerindra dan PPP serta simpatisan.
Sementara Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH menyatakan bahwa sengketa pemilihan kali ini terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.
Pemahaman KPUD Siantar, bahwa sidang sengketa pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Kota tentang penolakan Sufernov/Parlindungan.
Terhadap sidang sengketa ini, Mangasi sangat berkesan dan berharap kedepan sengketa-sengketa seperti ini tidak dilanjutkan ke Pengadilan melainkan diselesaikan di tingkat penyelenggara pemilihan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pimpinan sidang yakni Manuaris Sitindaon,SH (divisi hukum dan pelanggaran) didampingi Darwan Saragih, Elfrina mempersilahkan pihak pemohon untuk membacakan dalil-dalil keberatannya.
Perwakilan pihak pemohon mengutarakan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar terkait keputusan KPUD Kota Pematangsiantar Nomor : 825/BA/KPU-Kota-002.656024/VII/2015 tentang pendaftaran pasangan calon Walikota san Walil Walikota Tahun 2015.
Sidang Sengketa Pilkada di Siantar yang menghadirkan Supernov /Parlin sebagai pemohon dan KPUD Siantar sebagai Termohon, Minggu (23//8/2015). |
Pemohon menyebutkan bahwa KPUD Siantar dalam mengambil keputusan diatas telah melanggar peraturan dan perundangan-undangan uang berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun w015 pada pasal 5 ayat 3 hurg (d) tentang pendaftaran pasangan calon,dimana seharusnya KPU hanya menerima berkas pendaftaran pasangan calon(bersifat pasif),huruf (e) tentang penelitian berkas pasangan calon seharusnya KPU tidak melakukan penelitian ketika menerima berkas pendaftaran pasangan calon karena ada peraturan tetang jadwal penelitian berkas.Serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,dimana menurut pemohon adalah justru KPU Kota Pematangsiantar yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dimaksud karena jadwal pendaftaran pasangan calon adalah dari tanggal 26 Juli-28 Juli dan masih ada jadwal penelitian berkaa pasangan calon yaitu dari tanggal 28 Juli-3 Agustus 2015.
Dengan begitu pemohon, memohon kepada Panwas Kota Pematangsiantar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atau sebagian, agar menerima pendaftaran paslon Surfenov/Parlindungan Sinaga,Membatalkan Surat Keputusan Nomor : 825/BA/KPU-Kota-002.656024/VII/2015 tentang pendaftaran pasangan calon Walikota san Walil Walikota Tahun 2015.Dan meminta KPU Siantar melaksanakan keputusan tersebut.
Sementara pihak termohon (KPU Siantar) meminta kepada Panwas agar diberi waktu untuk memberikan klarifikasi atas keberatan pemohon.Dan mengakomodir dengan melanjutkan sidang pada hariRabu (25/8/2015) sekira pukul 10.00 WIB
Pantauan www.lintaspublik.com , sidang tersebut dihadiri Parlindungan Sinaga,Pengurus partai pengusung yani Partai Golkar,Gerindra dan PPP serta simpatisan.
Sementara Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH menyatakan bahwa sengketa pemilihan kali ini terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.
Pemahaman KPUD Siantar, bahwa sidang sengketa pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Kota tentang penolakan Sufernov/Parlindungan.
Terhadap sidang sengketa ini, Mangasi sangat berkesan dan berharap kedepan sengketa-sengketa seperti ini tidak dilanjutkan ke Pengadilan melainkan diselesaikan di tingkat penyelenggara pemilihan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar