Tak Dapat Penuhi Kekurangan, Suryani/Imal Raya Harahap Tamat
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Tidak membawa kekurangan dokumen dukungan ke KPUD Siantar, pasangan calon walikota/wakil walikita Suryani Siahaan/Imal Raya Harahap dipastikan gugur dalam perhelatan pilkada Kota Pematangsiantar, Jumat (7/8/2015)
Didampingi sejumlah tim suksesnya, pasangan ini tiba di KPU Siantar tepat pukul 16.00 WIB. Setibanya di kantor KPU, pasangan ini langsung mendaftar di meja pendaftaran yang telah disediakan.
Hanya saja, ketika diminta menunjukkan seluruh dokumen dukungan yang diminta, pasangan Suryani/Imal Raya Harahap tak bisa menunjukkannya. BACA JUGA Peluang Suryani/Imal Raya Mengecil, Hanya 7.921 Layak Diverifikasi
Usai memeriksa dokumen, Ketua KPU Siantar Mangasi Tua Purba mengatakan kalau dokumen yang dibawa pasangan itu tidak memenuhi persyaratan seperti yang diminta PKPU No 9 Tahun 2015.
"Sesuai hasil rapat pleno yang kami lakukan, dokumen dukungan yang anda serahkan tidak memenuhi seperti uang diatur dalam pasal 60 ayat1 PKPU No 9 Tahun 2015. Dengan demikian kami tak bisa menerimanya,"jelasnya.
Mendengar penuturan Mangasi itu, salah satu tim sukses Suryani Siahaan/Imal Raya sempat meminta pertimbangan dari KPU. Namun Mangasi mengatakan, pihaknya tak bisa menerima permintaan itu karena hal itu melanggar aturan.
Ditemui di kantor KPU Siantar, Imal Raya Harahap mengatakan, mereka telah hadir di kantor KPU sekira pukul 15.30 WIB. "Kami kira mendaftar dulu dan dokumen bisa datang belakangan. Biasanya kan begitu,"katanya.
Dengan gagalnya pencalonan mereka. Imal mengaku kecewa terhadap KPU Siantar.
"Kalau diikuti peraturan, semua balon independen tidak ada yabg lolos, karena begitu banyak KTP yang bodong.Kalau dikurangi jumlah PNS dan Polri, bagaimana jumlah KTP mencukupi,"tandasnya.
Penulis :franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar