TRS Tidak Hadir Pengundian Nomor Urut, Ada Apa Yah?
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Saat pengundian nomor pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2015 di Hotel Sapadia, tidak terlihat calon Tedy Robinson Siahaan (TRS),Selasa (25/8/2015) sekira pukul 15.00 WIB
Padahal dalam PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 69,pasangan calon diwajibkan hadir pada pengundian nomor urut. Jikalau tidak hadir, maka dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.
Saat itu,komisioner KPUD Siantar Batara Manurung menjelaskan alasan ketidak hadiran TRS dikarenakan sedang menghadiri sertijab di Kawasan Berserikat Nusantara.
Sehingga pengundian nomor urut, dilakukan Calon Wakil Walikota Zainal Purba bersama ketua Tim Kampanye Dwi Matondang. TRS/Zainal mendapat nomor urut 3.
Penulis : franki
Editor : tagor
Padahal dalam PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 69,pasangan calon diwajibkan hadir pada pengundian nomor urut. Jikalau tidak hadir, maka dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.
Zainal Purba menunjukan nomor urut 3, untuk pasangan calon Teddy Robinson Siahaan dan Zainal Purba |
Saat itu,komisioner KPUD Siantar Batara Manurung menjelaskan alasan ketidak hadiran TRS dikarenakan sedang menghadiri sertijab di Kawasan Berserikat Nusantara.
Sehingga pengundian nomor urut, dilakukan Calon Wakil Walikota Zainal Purba bersama ketua Tim Kampanye Dwi Matondang. TRS/Zainal mendapat nomor urut 3.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar