Wanita Tewas Ditenggelamkan Berulang-ulang Oleh Kekasih
LINTAS PUBLIK - PADEMANGAN, Wanita tewas mengenaskan ditenggelamkan
kekasihnya di Pantai Ancol Lagoon, Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka, NP, 43
nekat menenggelamkan kekasihnya, LW,45 berkilah sebagai terapi untuk mengobati
stress korban dengan cara ditenggelamkan berulang kali ke dalam air laut.
ilustrasi |
“Setahu saya terapis orang yang stress bisa
sembuh dicelupin kedalam air laut berkali-kali. Saya gak tau dia (korban) bisa
begini, padahal kalau dia sembuh mau saya nikahi,” kata NP, Selasa (4/8/2015) di
Mapolsek Pademangan.
Melihat, LW tewas, tersangka kemudian panik
dan untuk menutupi perbuatannya kemudian menyebutkan ke security Ancol bahwa
kekasihnya tewas karena tenggelam. Anggota Polsek Pademangan yang mendapat
laporan kemudian melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi sempat melihat
tersangka mencelupkan berulangkali korban ke dalam air laut di pinggir pantai.
“Pihak keluarga korban sempat meminta
jenazahnya untuk dibawa pulang dikremasi dan tidak mau dilakukan otopsi. Tapi
setelah kami jelaskan kecurigaan pembunuhan akhirnya mereka bersedia.
Kecurigaan itu ternyata memang benar dari hasil otopsi di RSCM ternyata
ditemukan pasir laut di dalam paru-paru korban. Sehingga disimpulkan korban
tewas karena dipaksa ditenggelamkan di air laut,” ujar Kapolsek Pademangan,
Kompol Benny Alamsyah.
Dikatakan, tersangka sempat membantah telah
membunuh korban, namun setelah ditunjukkan hasil otopsi dan keterangan saksi
akhirnya mengakui perbuatannya. “Tersangka ini mengaku untuk mengobati orang
stress yang diketahuinya dengan cara dicelubkan berulangkali ke air laut.
Karena korban sebelumnya sempat direhap disebuah yayasan dikawasan Bekasi untuk
menyembuhkan stresnya. Karena stresnya sudah mendingan korban kemudian dibawa
pulang,” tukas Benny.
Selang beberapa hari, (20/7/2015)
tersangka kemudian mendatangi rumah korban di kawasan Bekasi lalu mengajaknya
berrekreasi ke Ancol. Menggunakan taksi mereka lalu menuju pantai Ancol Lagoon.
Sambil mandi di bibir pantai, muncul niat korban untuk menerapi sang pacar
dengan cara ditenggelamkan berulangkali ke dalam air laut.
Aksi tersangka sempat ditegur pengaman pantai
terkait penenggelaman itu, namun dijawab tersangka itu hanya sebagai terapi.
Melihat korban pingsan, tersangka panic lalu berteriak minta tolong dengan
menyebutkan korban tenggelam. Pengaman pantai Ancol bersama polisi lalu membawa
korban ke RS Sulianti Saroso. Namun nyawa korban tidak tertolong dan disebutkan
korban tewas di lokasi.
Atas pebuatannya tersangka dijerat pasal 359
KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara.
Editor :
tagor
Sumber : poskotanews.com
Tidak ada komentar