Header Ads

Wanita Tewas Ditenggelamkan Berulang-ulang Oleh Kekasih

LINTAS PUBLIK - PADEMANGAN, Wanita tewas mengenaskan ditenggelamkan kekasihnya di Pantai Ancol Lagoon, Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka, NP, 43 nekat menenggelamkan kekasihnya, LW,45 berkilah sebagai terapi untuk mengobati stress korban dengan cara ditenggelamkan berulang kali ke dalam air laut.
ilustrasi
“Setahu saya terapis orang yang stress bisa sembuh dicelupin kedalam air laut berkali-kali. Saya gak tau dia (korban) bisa begini, padahal kalau dia sembuh mau saya nikahi,” kata NP, Selasa (4/8/2015) di Mapolsek Pademangan.
Melihat, LW tewas, tersangka kemudian panik dan untuk menutupi perbuatannya kemudian menyebutkan ke security Ancol bahwa kekasihnya tewas karena tenggelam. Anggota Polsek Pademangan yang mendapat laporan kemudian melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi sempat melihat tersangka mencelupkan berulangkali korban ke dalam air laut di pinggir pantai.
“Pihak keluarga korban sempat meminta jenazahnya untuk dibawa pulang dikremasi dan tidak mau dilakukan otopsi. Tapi setelah kami jelaskan kecurigaan pembunuhan akhirnya mereka bersedia. Kecurigaan itu ternyata memang benar dari hasil otopsi di RSCM ternyata ditemukan pasir laut di dalam paru-paru korban. Sehingga disimpulkan korban tewas karena dipaksa ditenggelamkan di air laut,” ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Benny Alamsyah.
Dikatakan, tersangka sempat membantah telah membunuh korban, namun setelah ditunjukkan hasil otopsi dan keterangan saksi akhirnya mengakui perbuatannya. “Tersangka ini mengaku untuk mengobati orang stress yang diketahuinya  dengan cara dicelubkan berulangkali ke air laut. Karena korban sebelumnya sempat direhap disebuah yayasan dikawasan Bekasi untuk menyembuhkan stresnya. Karena stresnya sudah mendingan korban kemudian dibawa pulang,” tukas Benny.
Selang beberapa hari,  (20/7/2015) tersangka kemudian mendatangi rumah korban di kawasan Bekasi lalu mengajaknya berrekreasi ke Ancol. Menggunakan taksi mereka lalu menuju pantai Ancol Lagoon. Sambil mandi di bibir pantai, muncul niat korban untuk menerapi sang pacar dengan cara ditenggelamkan berulangkali ke dalam air laut.
Aksi tersangka sempat ditegur pengaman pantai terkait penenggelaman itu, namun dijawab tersangka itu hanya sebagai terapi. Melihat korban pingsan, tersangka panic lalu berteriak minta tolong dengan menyebutkan korban tenggelam. Pengaman pantai Ancol bersama polisi lalu membawa korban ke RS Sulianti Saroso. Namun nyawa korban tidak tertolong dan disebutkan korban tewas di lokasi.
Atas pebuatannya tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




Editor               : tagor

Sumber             : poskotanews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.