Zainal Purba "Dibungkam" Sekwan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Terjadi perdebatan antara Zainal Purba dari fraksi PAN dan Pembangunan dengan pimpinan rapat yang diketuai Eliakim Simanjuntak.
Soal ketidak hadiran walikota dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas penyampaian pengantara nota keuangan atas Ranperda Kota Pematangsiantar,Kamis (27/8/2015) di DPRD Siantar.
Zainal berujar agar rapat ini tidak dilanjutkan karena ketidak hadiran Walikota.Seharusnya,jika Walikota berhalangan hadir maka didelegasikan kepada wakil walikota dan bukan Sekda.
Hal itu diutarakan Ketua fraksi Nurani Keadilan Kennedy Parapat meminta rapat paripurna ditunda hingga Walikota hadir.
Menanggapi hal itu, Eliakim Simanjuntak tidak mempermasalahkan rapat paripurna ini ditunda. Ia berkilah,berdasarkan laporan secara lisan wakil walikota tidak diketahui keberadaannya.
"Kita pun mendapat laporannya,bahwa Wakil Walikota Koni Ismail Siregar tidak tahu lagi dimana,"ujar Eliakim menenangkan anggota DPRD Siantar.
Eliakim juga menyerahkan keputusan dilanjutkannya rapat paripurna kepada anggota DPRD Siantar.
"Nggak masalah rapat ini ditunda dan dilanjutkan besok.Saya pastikan, Walikota besok hadir,"ucap Eliakim.
Namun, perdebatan tersebut sirna tak kala Sekretaris Dewan Mahadin Sitanggang membacakan UU No 12 Tahun 2011 pasal 76 ayat 1. Dimana, walikota wajib hadir di nota pengantar dalam pengambilan keputusan.
Setelah itu,kedua anggota DPRD Siantar ini bungkam dan rapat paripurna pun kembali dilanjutkan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Soal ketidak hadiran walikota dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas penyampaian pengantara nota keuangan atas Ranperda Kota Pematangsiantar,Kamis (27/8/2015) di DPRD Siantar.
Zainal berujar agar rapat ini tidak dilanjutkan karena ketidak hadiran Walikota.Seharusnya,jika Walikota berhalangan hadir maka didelegasikan kepada wakil walikota dan bukan Sekda.
Hal itu diutarakan Ketua fraksi Nurani Keadilan Kennedy Parapat meminta rapat paripurna ditunda hingga Walikota hadir.
Menanggapi hal itu, Eliakim Simanjuntak tidak mempermasalahkan rapat paripurna ini ditunda. Ia berkilah,berdasarkan laporan secara lisan wakil walikota tidak diketahui keberadaannya.
"Kita pun mendapat laporannya,bahwa Wakil Walikota Koni Ismail Siregar tidak tahu lagi dimana,"ujar Eliakim menenangkan anggota DPRD Siantar.
Eliakim juga menyerahkan keputusan dilanjutkannya rapat paripurna kepada anggota DPRD Siantar.
"Nggak masalah rapat ini ditunda dan dilanjutkan besok.Saya pastikan, Walikota besok hadir,"ucap Eliakim.
Namun, perdebatan tersebut sirna tak kala Sekretaris Dewan Mahadin Sitanggang membacakan UU No 12 Tahun 2011 pasal 76 ayat 1. Dimana, walikota wajib hadir di nota pengantar dalam pengambilan keputusan.
Setelah itu,kedua anggota DPRD Siantar ini bungkam dan rapat paripurna pun kembali dilanjutkan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar