3 Bulan, Kedai Kopi Kok Tong Setor Pajak Restoran Hanya 1 Juta
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Siapa yang tidak kenal kedai kopi Kok Tong, tempat ini terkenal karena cita rasanya kopinya yang enak bila diminum.Bahkan, kepopuleran Kok Tong hingga terdengar di seantaro Nusantara bahkan mancanegara.
Tak jarang, ratusan masyarakat dari berbagai lapisan, mendatangi kedai kopi koktung atas yang terletak di Jalan Cipto ini.Bahkan sekelas Menteri pun,menyempatkan singgah untuk mencicipi Kopi Kok Tong.Terakhir Menteri Hukum dan HAM Bpk Yasonna Laoly,berkunjung ke kedai ini, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Pematangsiantar.
Jika pejabat di Kota Pematangsiantar,jangan ditanya.Sebut saja Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak, yang dalam seminggu,pasti mencicipi cita rasa kedai kopi Kok Tong, anggota DPRD, bahkan Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus,SE juga pernah minum di kedai kopi ini.Apalagi, kepala dinas dari beberapa SKPD,selalu nongol ke kedai tersebut.
Namun, sangat disayangkan, dibalik kepopulerannya dan kelarisannya, ternyata pengusaha kedai kopi kok tong atas ,hanya menyetorkan pajak restoran kepada Pemko Pematangsiantar sebesar Rp 600.000 pada bulan Juli 2015, Rp 200.000 bulan Juni 2015 dan Rp 200.000 pada bulan Mei 2015.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir Adiaksa Purba,MSi, Kamis (4/9/2015) membenarkan penyetoran pajak restoran kedai Kopi Kok Tong.
"Iya memang segitu disetorkan pengusahanya,pajak itu disetorkan berdasarkan omzet yang diperolehnya dalam sebulan.Disini,dibutuhkan kejujuran dari seorang pengusaha,"ujar Adiaksa
Menurut Adiaksa, jika kita berpacu pada setoran pajak Kok Tong di bulan Juli 2015 sebesar Rp 600.000, berarti pengusahanya berhasil menjual secangkir kopi 1.200 cangkir dalam sebulan.
"Dalam penetapan omzet,Kok Tong itu berpenghasilan Rp 30.000.001 s/d Rp 70.000.001, dalam hal ini dikenakan pajak restoran sebesar 5%.Yang diatas tadi, kita rinci dari kopinya saja,dimana satu cangkir kopi Kok Tong atas dihargai Rp 8.000,"ujar Adiaksa
Saat ditanyakan bukannya masih ada minuman dengan harga tinggi yang dijual di kedai Kok Tong atas ?, Adiaksa mengatakan hanya mengambil sampel saja.
Bagaimana dengan setoran pajak Kok Tong atas di bulan Juni 2015 ?Adiaksa merinci, dengan setoran pajak restorannya sebesar Rp 200.000, maka,Kok Tong menjual 400 cangkir kopi.Satu cangkir kopi dengan harga 8.000, serta dikenakan pajak 5 %.
"Hal yang sama dengan setoran pajak restoran bulan Mei,pengusaha Kok Tong hanya menyetorkan Rp 200.000,"ujarnya
Ketika ditanyakan mengapa setoran pajak restoran Kok Tong selama 3 bulan sangat kecil,sementara pelanggannya dalam sehari bisa mecapai ratusan?
Adiaksa mengatakan dapat dimungkinkan pajak yang dibayarkan oleh konsumen ataupun pelanggan, menjadi bagian pendapatan pengusaha dengan cara tidak menyetorkan kepada Pemlo Pematangsiantar.
"Bisa jadi, pajak yang ditanggung konsumen,menjadi bagian pendapatan mereka (pengusaha Kok Tong,"ucapnya.
Karena itu,DPPKAD Siantar pernah menawarkan gratis cash register (mesin hitung) kepada pengusaha Kok Tong,namun mereka menolak.
"Pengusahanya tidak mau dengan cash register yang Dinas Pendapatan berikan,"ujarnya
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar