Header Ads

Belum Menyerah, Fernando-Arsidi Gugat KPUD Siantar ke DKPP

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bakal calon perseorangan Fernando Simanjuntak-Arsidi belum mengibarkan bendera putih (menyerah) dalam kontestasi Pilkada serentak Kota Pematangsiantar.
Pasangan ini masih menunjukkan "perlawanannya" terhadap KPUD Siantar, dengan mengadukan komisioner KPUD Siantar ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Dasarnya paslon ini mengadukan, adalah adanya putusan Panwaslih Siantar yang menyebutkan KPUD Siantar bersalah dalam perubahan format BA.2 KWK.
Perwakilan dari Fernando center,Sutrisno Dalimunthe saat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan ke DKPP.
Tanda Terima ini merupakan bukti pengaduan Fernando Simanjuntak-Arsidi diterima oleh DKPP
"Kita telah menyerahkan berkas pendukung, dalam mengajukan gugatan ke DKPP. Dan, laporan kita telah diterima oleh staf DKPP bernama Arwani.Dibuktikan adanya tanda terima dokumen berlambang GARUDA dengan nama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,yang menyatakan bahwa pada hari Senin Tanggal 21/9/2015 sekira pukul 16.20 WIB telah di terima berupa berkas pengaduan No.134/L-DKPP/2015,"rinci Trisno yang memperlihatkan tanda terima itu dari pesan elektronik.
Alasannya lainnya, bahwa pihaknya menempuh ke DKPP adalah, bahwa pasca putusan Panwaslih Siantar yang mengabulkan gugatan kami (Fernando-Arsidi) sebagian, KPUD Siantar membuka kembali tahapan baru ,yang mana tahapan itu adalah ranah KPU RI.
"Merubah tahapan tersebut, adalah ranah KPU RI bukan KPUD Siantar. Dan, yang terpenting, pihaknya menunda dilaksanakan verifikasi, karena penyelenggara (KPUD Siantar) terbukti bersalah," tegas Trisno sembari mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang DKPP.
Di tempat terpisah, Komisioner KPUD Siantar Riswanty Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa KPUD Siantar, intinya siap menghadapi segala bentuk gugatan dari siapapun dan kapanpun.
"Intinya kita siap dan tidak gentar,"ujar Riswanti melalui sambungan seluler.
Saat ditanyakan apakah, telah menerima laporan pemberitahuan dari KPU RI dan KPU Provinsi terkait gugatan paslon Fernando-Arsidi?, Riswanty mengaku belum ada.
"Belum ada menerima pemberitahuan,"jawab Riswanty dengan singkat.
Begitu juga saat ditanyakan,mengenai apakah KPUD Siantar berwenang merubah tahapan baru, yang mana alasan inilah digunakan paslon Fernando mengajukan gugatan ke DKPP?,Riswanty lagi-lagi mengatakan,KPUD Siantar akan mengomentari bila telah melihat dalil-dalil gugatan.


Penulis : franki Editor : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.