Header Ads

CV Siantar Trans Menunggak 480 Juta, 4 Kali di Surati Tetap Tidak Membayar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah ditetapkan sebagai pemenang pada bulan Juni 2015 ,  dalam hal pengutipan retribusi  parkir tepi jalan umum di Kota Pematangsianta,ternyata CV Siantar Trans dalam perjalanannya menunggak retribusi parkir kepada Dinas Purhubungan.Yaitu menunggak angsuran kedua dan ketiga, dengan total Rp.480.200.000.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir Adiaksa Purba didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Jonny Panjaitan,Selasa (1/9/2015) sekira pukul 15.00 WIB
Ir Adiaksa Purba
"Kita ada menerima tembusan surat dari Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar,terkait CV Siantar yang menunggak angsuran kedua dan ketiga.Dalam surat itu,pihak Dishub juga menyertakan permohononan keringanan pembayaran dari CV Siantar Trans,"sebut Adiaksa
Dalam tembusan itu,Adiaksa merinci bagaimana Dishub Siantar berupaya melakukan penagihan kepada CV Siantar Trans yakni surat pertama tertanggal 22 Juli 2015 untuk melakukan penagihan angsuran kedua,namun tidak mendapatkan jawaban dan CV Siantar Trans tidak membayar.
Kemudian,kedua Dishub kembali menyurati CV Siantar Trans tertanggal 4 Agustus 2015 untuk menagih angsuran kedua,tetap juga tidak mendapatkan jawaban dan tidak membayar tunggakan tersebut.
Lalu,Dishub kembali menyurati ke tiga CV Siantar Trans tertanggal 20 Agustus 2015,agar CV Siantar Trans segera membayar angsuran kedua tersebut dan angsuran ketiga yang telah jatuh tempo.Tetap juga, CV Siantar Trans tidak membayar dan menanggapinya.
Selanjutnya,surat terakhir yang ke empat dilayangkan Dishub tertanggal 26 Agustus 2015,yang meminta agar CV Siantar Trans membayar angsuran kedua dan ketiga.Namun,lagi-lagi CV Siantar Trans tidak membayarnya.
Ketika ditanyakan apakah dengan belum dibayarnya angsuran tersebut,CV Siantar Trans dianggap wanprestasi?Adiaksa membenarkannya atau dengan kata lain tidak memenuhi kontrak.
Hanya saja, karena tahun anggaran belum berakhir,pihaknya masih berpikiran positif,bahwa CV Siantar Trans menyanggupi sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.
"Kita masih berpikiran positif saja hingga bulan Desember,toh jika tidak dipenuhi,CV SiantarTrans akan dikenai sanksi bisa berupa perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam,"ujar Adiaksa
Karena itu,Dispenda, sebagai koordinator Pendapatan Asli Daerah,akan berupaya memediasi kedua belah pihak,sehingga terang benderang apa akar masalahnya.Namun, bukan berarti CV Siantar Trans tidak membayar tunggakannya.
"Kewajiban itu tetap harus dipenuhi,karena itu sudah disepakati bersama,"jelasnya
Sementara Sekretaris Dishub Kota Pematangsiantar membenarkan pihaknya telah menyurati CV Siantar Trans terkait penunggakan pembayaran retribusi parkir.
"Berulang kali sudah kita surati mereka,namun hingga sekarang,angsuran bulan kedua dan ketiga sebesarRp. 480.200.000 belum dibayarkan,"tegas Jonny
Saat ditanya soal, adanya pengutipan retribusi parkir di luar zona parkir,lagi-lagi Jonny memberikan jawaban "sejuk" dengan mengatakan akan melakukan penertiban.
"Kita akan tertibkan pengutipan retribusi di luar zona parkir,"ujar Sekretaris Dishub ini yang kerap ketika ditanya,selalu memberika jawaban tersebut.
Direktur CV Siantar Trans Pancasila Sibarani ketika dikonfirmasi perihal tunggakan angsuran ,malah balik menyalahkan Dishub Siantar.
Pancasila beralasan, Dishub Siantar tidak profesional dengan masih banyaknya preman yang melakukan pengutipan retribusi parkir terhadap jukir, dan juga tidak kondusifnya titik-titik lokasi parkir.
"Seharusnya, sejak diserahkan kepada CV Siantar Trans,kondisi lapangan sudah harus disterilkan Dishub.Namun,nyatanya hal itu tidak terjadi,dengan kata lain adanya upaya terselubung agar parkir tidak dikelola oleh CV Siantar Trans,"ujarnya
Saat didesak, apakah akan membayar tunggakan tersebut,Pancasila mengatakan akan membayarnya.
"Cobalah, diserahkan sama kita, satu bulan saja,CV Siantar Trans sudah menyetor Rp. 514 juta, sedangkan Dishub yang sudah dibiayai Negara, malah menyetor Rp.600 juta lebih selama 6 bulan,"tutupnya


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.