Header Ads

Diduga Sertifikat Bodong, Kejari Simalungun Geledah BPN Simalungun

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan penggeledahan di kantor BPN Simalungun jal;an Asahan Pematangsiantar, Rabu (16/9/2015) sekira pukul 10.30 WIB
Penggeledahan tersebut dipimpin Kasipidsus Kejari Simalungun Parada Situmorang, Kasi Intel Parulian Sinaga, dan Jaksa Penyidik Irene M, Julius Butar- butar, Saud B Damanik, Nova Ratna Miranda.
Diduga kuat, penyidik mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus penerbitan 1.410 sertifikat tanah bodong yang menggunakan APBD Pemkab Simalungun Tahun 2014 sebesar Rp 2 Milyar .
Penyidik Kejaksaan Simalungun melakukan pengeledahan di kantor BPN Simalungun.
Amatan www.lintaspublik.com, saat tiba di Kantor BPN Simalungun, penyidik yang mengenakan pakaian bertulis Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi langsung memasuki kantor Kepala BPN Simalungun.
Beberapa menit di tempat tersebut, para penyidik lalu menyebar ke ruangan lain dan memeriksa sejumlah berkas.
Sementara salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan penggeledahan ink terkait kasus sertifikat tanah bodong yang merugikan keuangan Negara.
"Pemkab mengeluarkan anggaran untuk penerbitan 1.410 sertifikat, namun hanya 11 yang diterbitkan, dimana pada masa kepala BPN lama yakni Asli Dachi ada 5 sertifikat, dan Kepala BPN Simalungun sekarang Ismed Sofyan Syah menyelesaikan 6 sertifikat. Totalnya jadi 11 sertifikat yang diselesaikan dari dana Rp2 milyar," ucap sumber dari Kejaksaan Simalungun.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.