DPPKAD Siantar Genjot Pajak Restoran
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pematangsiantar berusaha menggali potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya menggenjot PAD dari sektor pajak restoran.
Ir Adiaksa Purba M.Si Kepala DPPKAD mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap restoran-restoran yang nantinya akan ditetapkan sebagai wajib pajak.
"Kita sedang melakukan pendekatan,pendataan terhadap restoran yang memiliki omzet diatas 5 juta. Memang, dalam perjalanan tersebut,banyak tantangan yang dihadapi petugas DPPKAD,seperti dihadang dengan parang.Namun, kita selalu berusaha.Terbukti rumah maka
n batak terbesar di Kota Pematngsiantar, akhirnya mau dikenakan pajak,"ujarnya. Menurut Adiaksa, bahwa pengusaha restoran yang dikenakan pajak diatur dalam Perda No 10 Tahun 2014 tepatnya pasal 12.
"Restoran dengan omzet Rp 5.000.001 hingga Rp. 30.000.000 dikenakan pajak 3%,restoran dengan omzet 30.000.001 hingga Rp 70.000.000 dikenakan pajak 5%,restoran dengan omzet 70.000.001 hingga Rp 100.000.000 dikenakan pajak 7% sedangkan restoran dengan omzet diatas Rp 100.000.000 dikenakan pajak 10%,"ujarnya seraya mengatakan bahwa pengusaha kecil dibawah omzet 5 juta, tidak dikenakan pajak dan hal itu sesuai dengan UU No 28 Tahun 2010.
Adiaksa menambahkan, calon wajib pajak hingga ditetapkan menjadi wajib pajak harus melalui berbagai tahapan.Yaitu, dalam bulan pertama hingga bulan ketiga,pihaknya melakukan pemantauan dan pendekatan terhadap pengusaha calon wajib pajak.Sedangkan bulan ketiga hingga bulan keenam, DPPKAD melakukan negoisasi besaran pajak yang akan dikenakan berdasar omzet yang diperoleh pengusaha.Lalu, bulan keenam,DPPKAD sudah menetapakan besaran pajak.
"Jadi, calon wajib pajak itu harus mendapat pantauan selama 6 bulan dari DPPKAD.Sebelum ditetapkan menjadi wajib pajak,"sebutnya seraya mengatakan sebanyak 189 pengusaha restoran yang terdata di Kota Pematangsiantar.
Dalam menggenjot pajak restoran tersebut,pihaknya sebut Adiaksa, memberikan cash register gratis berikut aplikasi dan petunjuk bimbingannya.
Hal ini, untuk menghindari pengusaha nakal yang bermain-main dengan pajak.
Namun, dari 6 buah cash register yang kita sediakan,hanya 4 restoran yang menerima tawaran kita.
"Hanya restoran Noboel,MTB serta Patarias cafe yang menerima tawaran kita,"ujarnya seraya mengatakan 3 cash register lagi sedang diajukan di PAPBD.
Penulis : franki
Editor : tagor
Ir Adiaksa Purba M.Si Kepala DPPKAD mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap restoran-restoran yang nantinya akan ditetapkan sebagai wajib pajak.
"Kita sedang melakukan pendekatan,pendataan terhadap restoran yang memiliki omzet diatas 5 juta. Memang, dalam perjalanan tersebut,banyak tantangan yang dihadapi petugas DPPKAD,seperti dihadang dengan parang.Namun, kita selalu berusaha.Terbukti rumah maka
![]() | ||
Ir Adiaksa Purba M.Si |
"Restoran dengan omzet Rp 5.000.001 hingga Rp. 30.000.000 dikenakan pajak 3%,restoran dengan omzet 30.000.001 hingga Rp 70.000.000 dikenakan pajak 5%,restoran dengan omzet 70.000.001 hingga Rp 100.000.000 dikenakan pajak 7% sedangkan restoran dengan omzet diatas Rp 100.000.000 dikenakan pajak 10%,"ujarnya seraya mengatakan bahwa pengusaha kecil dibawah omzet 5 juta, tidak dikenakan pajak dan hal itu sesuai dengan UU No 28 Tahun 2010.
Adiaksa menambahkan, calon wajib pajak hingga ditetapkan menjadi wajib pajak harus melalui berbagai tahapan.Yaitu, dalam bulan pertama hingga bulan ketiga,pihaknya melakukan pemantauan dan pendekatan terhadap pengusaha calon wajib pajak.Sedangkan bulan ketiga hingga bulan keenam, DPPKAD melakukan negoisasi besaran pajak yang akan dikenakan berdasar omzet yang diperoleh pengusaha.Lalu, bulan keenam,DPPKAD sudah menetapakan besaran pajak.
"Jadi, calon wajib pajak itu harus mendapat pantauan selama 6 bulan dari DPPKAD.Sebelum ditetapkan menjadi wajib pajak,"sebutnya seraya mengatakan sebanyak 189 pengusaha restoran yang terdata di Kota Pematangsiantar.
Dalam menggenjot pajak restoran tersebut,pihaknya sebut Adiaksa, memberikan cash register gratis berikut aplikasi dan petunjuk bimbingannya.
Hal ini, untuk menghindari pengusaha nakal yang bermain-main dengan pajak.
Namun, dari 6 buah cash register yang kita sediakan,hanya 4 restoran yang menerima tawaran kita.
"Hanya restoran Noboel,MTB serta Patarias cafe yang menerima tawaran kita,"ujarnya seraya mengatakan 3 cash register lagi sedang diajukan di PAPBD.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar