Ini Dia Aturan Baru Bupati Purwakarta, Pelajar Merokok Tidak Naik Kelas
LINTAS PUBLIK - PURWAKARTA , Lagi, Bupati Purwakarta, Jawa Barat Dedi Mulyadi bikin gebrakan. Setelah larangan wakuncar atau pacaran hingga pukul 21.00, Dedi kini gulirkan larangan merokok bagi anak di bawah umur 17 tahun.
ilustrasi |
“Segmentasinya bisa anak pelajar dan anak jalanan. Kita ingin melindungi generasi muda Purwakarta agar tetap sehat,” ujar Bupati Dedi.
Menurut dia, larangan merokok bagi anak dibawah umur ini telah dinaungi payung hukum Perbup 71 tahun 2015. Efektifnya, berlaku 1 Oktober 2015.
Dedi menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa tidak naik kelas dan dicabut pelayanan kesehatan gratis bagi pelajar yang ketahuan merokok.
Selain ijin usaha warung dan toko yang melayani penjualan rokok ke anak pelajar juga akan dicabut. “Saya juga minta para orang tua berhenti menyuruh anak beli rokok,” seru Dedi.
Untuk anak jalanan, sebut dia, pihaknya akan menugasi Satpol PP memonitor anak non sekolah dijalanan. “Angkut ke Kantor Satpol, bila mendapati anjal merokok,” pungkasnya.
Editor : tagor
Sumber : poskota
Sumber : poskota
Tidak ada komentar