Janda Dibunuh Suami Siri
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Misteri tewasnya Nala Ratih Kartika diungkap Polsek Cipondoh. Janda muda beranak satu itu ternyata dibunuh oleh Imam Azhari,35, suami sirihnya. Korban tewas terjatuh setelah pelaku gagal menyelamatkan nyawa kekasihnya yang mencoba bunuh diri tersebut.
Terungkanya peristiwa itu setelah petugas memeriksa Imam di kantor polisi. Dari keterangannya, polisi mencurigai sopir angkot jurusan Ciledug-Pinang sebagai pelaku pembunuhan. Setelah didesak, Imam akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Terungkanya peristiwa itu setelah petugas memeriksa Imam di kantor polisi. Dari keterangannya, polisi mencurigai sopir angkot jurusan Ciledug-Pinang sebagai pelaku pembunuhan. Setelah didesak, Imam akhirnya mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuannya tak sengaja membuat korban meninggal dunia. Korban yang saat itu mencoba melompat akhirnya dicegah pelaku. Namun usahanya gagal, kepala korban malah terbentur tembok pembatas tol,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Paryanto kepada poskotanews.com, Sabtu (19/9/2015) sore.
Kepada petugas, terang Paryanto, panik melihat korban sudah tak bernyawa. Sopir angkot itu malah membuka pakaian korban. Pelaku sengaja menelanjangi korban untuk mengecoh polisi. Setelah menutup tubuh Ratih dengan daun pisang, Imam kemudian bersembunyi di rumahnya Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
“Pelaku coba mengecoh kami dengan membuka pakaian korban. Seolah-oleh ini adalah korban pemerkosaan,” terang Kompol Paryanto.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan terhadap janda muda beranak satu asal Kp. Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang tersebut. Pasalnya, keterangan pelaku kerap berubah-ubah. Polisi juga berencana akan memeriksa kejiwaan sopir angkot tersebut.
“Pelaku sebelumnya mengaku terlibat perkelahian dengan seorang teman pria korban. Korban tewas terkena pukulan saat melerai. Setelah didalami, keterangan itu tidak benar,” ungkap Paryanto.
Selain menyita pakaian korban, polisi mengamankan HP milik pelaku. Barang tersebut dijadikan polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Imam terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
“Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Editor : tagor
Sumber : poskota.com
Sumber : poskota.com
Tidak ada komentar