Kandas di Pengadilan, Pedagang Pajak Deli Minta Bantuan Pemko dan DPRD
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pedagang yang memiliki kios di Bioskop Deli (dulunya) yang beralamat di Jalan Sutomo tak henti-hentinya meminta keadilan.
Setelah upaya hukum yang mereka lakukan kandas, baik di tingkat pertama,banding,kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang memenangkan Yempo (Pemilik Kolam Renang Detis Sari Indah).Para pedagang meminta bantuan DPRD Siantar dan Pemko Pematangsiantar untuk melakukan mediasi terhadap Yempo.
Amatan www.lintaspublik.com,puluhan para pedagang Bioskop Deli mendatangi DPRD Siantar, Senin (21/9/ 2015).
Pedagang Pajak Deli saat berada di Komisi I DPRD Siantar |
Kuasa Hukum Pedagang Dame Pandiangan,SH mengatakan sejarah kepemilikan pajak Deli oleh Yempo tidak wajar.Sebab, pedagang membeli kios kepada PT ODB baik secara cicil maupun lunas,dan bukan sistem sewa.
" Semua pedagang kios tentu saja menolak dengan tegas jika Yempo berkesimpulan itu milik dia.Sekalipun dimenangkan pihak Mahkamah Agung melalui PK, karena kami menilai putusan itu adalah bentuk "kecurangan" yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Surat jual beli kami lengkap dari PT.ODB, bahkan lengkap dengan surat cicilan.Ada keganjilan antara Pengadilan dengan Yempo, apalagi sejak dikatakan salah satu staf Pengadilan Tinggi Medan, "harus ada uang banyak " bisa mengalahkan Yempo,"ujar Dame
Mantan Hakim Ad Hoc ini mengatakan bahwa pemilik pajak Deli ada lima orang, tapi satu keluarga dengan nama PT.ODB sejak tahun 1999, menjual kios kepada warga sebanyak 90 kios. Dan 25 kios diantaranya telah dibeli lunas, dan 65 kios lainnya dicicil lengkap dengan surat jual-beli.
" Justru menjadi tanda tanya besar bagi kami, kemenangan Yempo katanya adalah telah melakukan jual beli dengan PT.ODB.Dan, itu dijadikan dasar oleh Pengadilan untuk memenangkan Yempo.Saya sebagai penasehat hukum, sudah mulai tidak nyaman dengan keputusan pengadilan tersebut,"jelasnya
Pemilik kios Asni br.Silalahi mengatakan akan terus bertahan memperjuangkan kiosnya, sebab ia memegang surat kepemilikan jual beli.
" Kami tetap bertahan untuk hak kami.Lengkap kok surat kami sebagai administrasi.Sekalipun kami dibayar, kami tetap bertahan.Maka itu, mudah-mudahan dengan kedatangan kami kekantor DPRD Siantar, agar dibantu untuk menjembatani permasalahan yang kami hadapi, sehingga proses eksekusi ditolak," katanya
Pedagang lainnya Op.Jona br Siahaan mengatakan bahwa kepemilikan kios itu, sejak masih dilakuka pembangunan atau pembangunan pondasi awal.
" Kami gadaikan rumah kami untuk beli kios itu, sekarang kami mau digusur.Jelas kami tidak terima dan mengadu kepada pemerintah,"ujar Op.Juna yang mengaku memiliki 4 kios di Pajak Deli.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar