Karena Demo, Dua Karyawan PT.KBM Dipecat
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Manegemen PT.Karya Bhakti Manunggal melakukan pemecatan terhadap karyawan kontrak yang melakukan aksi demo ke DPRD Siantar pada Senin lalu (21/9/2015).
Hal itu terungkap saat Ketua SBSI Siantar-Simalungun melaporkan kesewenang-wenangan managemen PT.KBM pada Rapat Dengar Pendapat DPRD Siantar dengan Dinsosnaker,SBSI,karyawan PT.KBM di ruang rapat gabungan komisi,Jumat (25/9/2015).
Dikatakan Ramlan, bahwa pemecatan secara sepihak itu sangat melanggar UU Ketenagakerjaan, apalagi pemecatan tersebut karena melakukan demo.
"Pemecatan itu telah melanggar UU ketenagakerjaan. Sangat jelas, bahwa melakukan demo merupakan suatu bentuk protes,ketika hak-hak para buruh dikebiri oleh perusahaan.Dan, melakukan demo tidak pernah dilarang oleh UU, sepanjang dilakukan tanpa tindakan anarkis,"ujar Ramlan
Sementara Ketua Komisi II Togar Sitorus mengatakan mengenai polemik buruh yang ikut berdemo di berhentikan oleh Perusahaan. Bahwa dari hasil laporan Dinsosnaker, hal tersebut telah dilarang. Namun mereka belum mengetahui hal itu dijalankan atau tidak oleh perusahaan.
"Ketika itu saya dengar ada satu dua orang buruh yang di PHK, kita mengatakan bahwa tindakan tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Karena unjuk rasa diatur oleh UU, namun semuanya keputusan ada ditangan perusahaan, tetapi ketika sebuah tindakan pasti akan ada akibat dan tindakan yang berhubungan dengan hukum maka akan berakibat hukum,"ujar Togar.
Sedangkan Zulkarnaen Aritonang dan Abdul,karyawan kontrak PT.KBM yang dipecat sepihak oleh perusahaan,mengaku bahwa usai melakukan aksi demo.Pihaknya, tidak dibenarkan masuk untuk kerja bekerja seperti biasa.
"Usai demo, kita dilarang oleh security yang berjaga di pos depan untuk masuk ke Perusahaan.Kata mereka, pelarangan itu diperintahkan oleh Ibu Endang,"ucap Zulkarnaen
Besoknya, dirinya mendatangi perusahaan dan menjumpai Endang. Disaat itulah, Endang melontarkan perkataan bahwa, kami berdua telah dipecat karena telah menghasut karyawan lainnya untuk melakukan demo.
"Saat diserahkan selembar kertas, untuk ditandatangani,jelas saja saya menolaknya.Karena,saya tidak pernah menghasut orang lain untuk melakukan demo. Itu murni, panggilan hati para karyawan.Karena, hak-hak mereka diabaikan oleh perusahaan,"sebut Zulkarnaen.
Oleh karena itu, dirinya bersama dengan SBSI Siantar-Simalungun akan melaporkan ke Dinsosnaker, dan akan membawanya ke rana hukum.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal itu terungkap saat Ketua SBSI Siantar-Simalungun melaporkan kesewenang-wenangan managemen PT.KBM pada Rapat Dengar Pendapat DPRD Siantar dengan Dinsosnaker,SBSI,karyawan PT.KBM di ruang rapat gabungan komisi,Jumat (25/9/2015).
Ketua SBSI Ramlan Sinaga (kiri) bersama dengan Zulkarnaen Aritonang karyawan PT.KBM yang dipecat. |
Dikatakan Ramlan, bahwa pemecatan secara sepihak itu sangat melanggar UU Ketenagakerjaan, apalagi pemecatan tersebut karena melakukan demo.
"Pemecatan itu telah melanggar UU ketenagakerjaan. Sangat jelas, bahwa melakukan demo merupakan suatu bentuk protes,ketika hak-hak para buruh dikebiri oleh perusahaan.Dan, melakukan demo tidak pernah dilarang oleh UU, sepanjang dilakukan tanpa tindakan anarkis,"ujar Ramlan
Sementara Ketua Komisi II Togar Sitorus mengatakan mengenai polemik buruh yang ikut berdemo di berhentikan oleh Perusahaan. Bahwa dari hasil laporan Dinsosnaker, hal tersebut telah dilarang. Namun mereka belum mengetahui hal itu dijalankan atau tidak oleh perusahaan.
"Ketika itu saya dengar ada satu dua orang buruh yang di PHK, kita mengatakan bahwa tindakan tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Karena unjuk rasa diatur oleh UU, namun semuanya keputusan ada ditangan perusahaan, tetapi ketika sebuah tindakan pasti akan ada akibat dan tindakan yang berhubungan dengan hukum maka akan berakibat hukum,"ujar Togar.
Sedangkan Zulkarnaen Aritonang dan Abdul,karyawan kontrak PT.KBM yang dipecat sepihak oleh perusahaan,mengaku bahwa usai melakukan aksi demo.Pihaknya, tidak dibenarkan masuk untuk kerja bekerja seperti biasa.
"Usai demo, kita dilarang oleh security yang berjaga di pos depan untuk masuk ke Perusahaan.Kata mereka, pelarangan itu diperintahkan oleh Ibu Endang,"ucap Zulkarnaen
Besoknya, dirinya mendatangi perusahaan dan menjumpai Endang. Disaat itulah, Endang melontarkan perkataan bahwa, kami berdua telah dipecat karena telah menghasut karyawan lainnya untuk melakukan demo.
"Saat diserahkan selembar kertas, untuk ditandatangani,jelas saja saya menolaknya.Karena,saya tidak pernah menghasut orang lain untuk melakukan demo. Itu murni, panggilan hati para karyawan.Karena, hak-hak mereka diabaikan oleh perusahaan,"sebut Zulkarnaen.
Oleh karena itu, dirinya bersama dengan SBSI Siantar-Simalungun akan melaporkan ke Dinsosnaker, dan akan membawanya ke rana hukum.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar