Keberatan Perubahan Format, Panwaslih Siantar Lakukan Sidang Sengketa
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Panwaslih Kota Pematangsiatar menggelar sidang perdana musyawarah sengketa terhadap gugatan bakal calon perseorangan Fernando Simanjuntak,SH/Arsidi,SE (pemohon),Sabtu (4/9/2015) sekira pukul 09.00 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut,tidak dihadiri komisioner KPUD Siantar(termohon),hanya diwakili sekretaris KPUD yakni Hermanto Panjaitan.
Trisno Munthe (pemohon) dalam meteri permohonannya mengatakan bahwa Berita Acara No.1044/BA/KPU-Kota-002-656024/VIII/2015 tentang penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015,berikut dituangkan dalam Pengumuman KPU Kota Pematangsiantar Pengumuman No.370/1066/KPU-002-656024/VIII Tahun 2015 tentang nama-nama pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015,menjadi objek sengketa atas perubahan format BA.2-KWK Perseorangan perbaikan yang dilakukan oleh komisioner KPUD Siantar.
"Akibat perubahan format BA.2-KWK yang merugikan pasangan calon dimaksud,dicantumkanm18.716 dikungan yang tidak memenuhi syarat,berasal dari hasil silang cek terhadap ke 7 pasangan calon lain yang dilakukan oleh KPUS Siantar.Sedangkan pasangan calon Fernamdo Simanjuntak/Arsidi,tidak pernah menerima pembanding yang diberikan KPUD Siantar.Sehingga dinyatakan hanya 5.660 dukungan yang memenuhi syarat,dari 24.436 dukungan perbaikan yang diberikan paslon Fernando.Dengan 5.660 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat,KPU Siantar meneruskan ke PPS di masing-masing kelurahan untuk proses difaktualkan.Turunan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan perbaikan oleh KPU Siantar,pasangan calon Fernando/Arsidi mengambil sikap dan keputusn mengabaikan dan/ atau menolak peoses verifikasi faktual,termasuk mengembalikan model BA.5 Perbaikann-KWK Perseorangan dan model BA.HP-Perbaikan KWK yang diberikan KPUD Siantar.Menginga 12.270 dukungan awal memenuhi syarat diberikan,ditambah dengan 5.660 dukungan perbaikan memenuhi syarat,maka tidak memenuhi syarat minimal dukungan pasanga calon 23.652 perseorangan,"ujar Trisno.
Dalam poin berikutnya,kata Trisno, rekomendasi yang diterbitkan Panwaslih Siantat No.270-975/Panwaslu-PS/VIII/2015,tertanggal 21 Agustus 2015,ditujukan kepada Ketua KPUD Siantar,perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran kode etik bersifat tembusan kepada sekretariat pemenangan paslon Fernando Simanjuntak/Arsidi,tidak menjadi solusi atas perubahan formatbBA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dilakukan komisioner KPUD Siantar yang telah merugikan.
"Juga,pada pedoman teknis KPU Kota Siantat Nomor 10 Tahun 2015,tidak ditemukan menjadi kewenangan KPU terkait untuk merubah format PKPU yang disahkan dan diberlakukan.Dikuatkan UU No.15 Tahun 2011,tentang Penyelenggara Pemilu,"ujarnya
"Dengan alasan tersebut,pihaknya memohon Bawaslu Sumut dan Panwaslih Siantar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atau sebagian dan membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 berikut pengumumannya,"sebut Trisno dihadapan pimpinan musyawarah sengketa.
Devisi teknis KPU Siantar Batara Manurung mengatakan akan mengikuti semua sidang musyarah. Namun, Batara mengatakan bahwa keputusan KPUD Siantar sudah sesuai dengan mekanisme.
“Kita sudah melakukannya sesuai dengan PKPU nomor 9 pasal 11 ayat 1, pasal 56 ayat 1 dan pasal 64 ayat 3” urainya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut,tidak dihadiri komisioner KPUD Siantar(termohon),hanya diwakili sekretaris KPUD yakni Hermanto Panjaitan.
Trisno Munthe (pemohon) dalam meteri permohonannya mengatakan bahwa Berita Acara No.1044/BA/KPU-Kota-002-656024/VIII/2015 tentang penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015,berikut dituangkan dalam Pengumuman KPU Kota Pematangsiantar Pengumuman No.370/1066/KPU-002-656024/VIII Tahun 2015 tentang nama-nama pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015,menjadi objek sengketa atas perubahan format BA.2-KWK Perseorangan perbaikan yang dilakukan oleh komisioner KPUD Siantar.
"Akibat perubahan format BA.2-KWK yang merugikan pasangan calon dimaksud,dicantumkanm18.716 dikungan yang tidak memenuhi syarat,berasal dari hasil silang cek terhadap ke 7 pasangan calon lain yang dilakukan oleh KPUS Siantar.Sedangkan pasangan calon Fernamdo Simanjuntak/Arsidi,tidak pernah menerima pembanding yang diberikan KPUD Siantar.Sehingga dinyatakan hanya 5.660 dukungan yang memenuhi syarat,dari 24.436 dukungan perbaikan yang diberikan paslon Fernando.Dengan 5.660 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat,KPU Siantar meneruskan ke PPS di masing-masing kelurahan untuk proses difaktualkan.Turunan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan perbaikan oleh KPU Siantar,pasangan calon Fernando/Arsidi mengambil sikap dan keputusn mengabaikan dan/ atau menolak peoses verifikasi faktual,termasuk mengembalikan model BA.5 Perbaikann-KWK Perseorangan dan model BA.HP-Perbaikan KWK yang diberikan KPUD Siantar.Menginga 12.270 dukungan awal memenuhi syarat diberikan,ditambah dengan 5.660 dukungan perbaikan memenuhi syarat,maka tidak memenuhi syarat minimal dukungan pasanga calon 23.652 perseorangan,"ujar Trisno.
Dalam poin berikutnya,kata Trisno, rekomendasi yang diterbitkan Panwaslih Siantat No.270-975/Panwaslu-PS/VIII/2015,tertanggal 21 Agustus 2015,ditujukan kepada Ketua KPUD Siantar,perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran kode etik bersifat tembusan kepada sekretariat pemenangan paslon Fernando Simanjuntak/Arsidi,tidak menjadi solusi atas perubahan formatbBA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dilakukan komisioner KPUD Siantar yang telah merugikan.
"Juga,pada pedoman teknis KPU Kota Siantat Nomor 10 Tahun 2015,tidak ditemukan menjadi kewenangan KPU terkait untuk merubah format PKPU yang disahkan dan diberlakukan.Dikuatkan UU No.15 Tahun 2011,tentang Penyelenggara Pemilu,"ujarnya
"Dengan alasan tersebut,pihaknya memohon Bawaslu Sumut dan Panwaslih Siantar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atau sebagian dan membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 berikut pengumumannya,"sebut Trisno dihadapan pimpinan musyawarah sengketa.
Devisi teknis KPU Siantar Batara Manurung mengatakan akan mengikuti semua sidang musyarah. Namun, Batara mengatakan bahwa keputusan KPUD Siantar sudah sesuai dengan mekanisme.
“Kita sudah melakukannya sesuai dengan PKPU nomor 9 pasal 11 ayat 1, pasal 56 ayat 1 dan pasal 64 ayat 3” urainya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar