Kejaksaan Simalungun Sita 1 Box dan 1 Koper Dokumen dari BPN Simalungun
LINTAS PUBLIK- SIANTAR, Usai melakukan penggeledahan di Kantor BPN Simalungun, Penyidik Kejaksaan Simalungun membawa 1 box dan 1 koper berkas yang berkaitan erat terhadap kasus yang diduga sertifikat palsu.
"Setalah 6 jam melakukan penggeledahan,penyidik Kejaksaan Simalungun menyita 1 box dan 1 koper berkas (Dokumen). Penyidik telah menyiapkan berita acara penyitaan tersebut,"ujar Kasipidsus Kejaksaan Simalungun Parada Situmorang kepada wartawan,Rabu (17/9/2015) sekira pukul 16.30 WIB. BACA JUGA Diduga Sertifikat Bodong, Kejari Simalungun Geledah BPN Simalungun
Penyidik Kejaksaan Simalungun melakukan pengeledahan di kantor Badan Pertanahan Simalungun. |
Dikatakan Parada, berkas-berkas yang disita ini adalah data-data aset pemerintah daerah, yaitu aset tanah Pemerintah daerah Simalungun yang hendak disertifikatkan.
"Berkas yang kita sita ini adalah data aset dari Pemkab Simalungun yang hendak di Sertifikatkan, seperti pengukuran tanah, maupun perkantoran," ucapnya
Ia mengatakan bahwa kasus yang ditangani pihaknya, mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp. 1,9 Miliar.
" Berdasarkan pemeriksaan BPK, kerugian negara ada sekitar Rp.1,9 Milyar, tapi kita akan coba hitung lagi nanti," ucapnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar