Header Ads

Korupsi Dana Bansos, Mantan Kepala Dinas Divonis 3 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - AMBON,Terdakwa korupsi dana Bansos Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku tahun anggaran 2011 sebesar Rp 11 miliar, Djainudin Kaisupy, divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim di persidangan tindak pidana korupsi Ambon, Kamis (17/9/2015) sore. 

Selain diganjar hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Bukhory, juga menghukum Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB itu untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

“Menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 50 juta subside dua bulan penjara,” kata Ahmad saat membacakan amar putusan. 

Manurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana bansos sehingga negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar. 

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ahmad saat membacakan amar putusan terdakwa. 

Selain Djainudin, dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menuntut mantan bendahara dinas PPKAD Kabupaten SBB, Zamrud Tatuhey, dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Sebagaimana hasil audit BPK, dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar. 

Dari fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa telah menerima uang dari dana tersebut lebih dari Rp 2 miliar. Terdakwa Djainudin juga pernah dipidana selama 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon, dalam kasus korupsi dana tunjangan aparatur pemerintah desa di Kabupaten SBB, pada tahun 2008. Kasus ini membuat negara rugi Rp 1,64 miliar.




Editor    : tagor
Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.