Header Ads

KPUD Siantar Tunjukkan Bukti,Paslon Fernando Tetap Ngotot

LINTAS PUBLIK-SIANTAR,  Meskipun  KPUD Siantar memaparkan bukti-bukti,bahwa paslon Fernando Simanjuntak/Arsidi memberikan dukungan lama,saat penyerahan kekurangan dukungan dalam tahap perbaikan.Paslon ini tetap ngotot bahwa KPUD Siantar tetap salah di musyawarah sengketa.
"Keluarkan semua bukti, Dukungan paslon lain juga harus dikeluarkan, KPU ini sudah melanggar HAM ini, saya akan pidanakan kalian," ujar Fernando,Senin (7/9/2015) saat berlangsung musyawarah sengketa.
Menanggapi hal itu, Batara Manurung menjelaskan bahwa pasangan Fernando Simanjuntak/Arsidi telah menggunakan dukungan tahapan pertama. Bahkan, KPUD Siantar bisa menunjukkan dukungan semua paslon setelah permohonan Fernando Simanjuntak/Arsidi di tolak Panwaslih Siantar.
"Sekarang kan musyawarah pembuktian bahwa kalian sudah menggunakan dukungan lain, kita buktikan, nggak ada hubungannya dengan paslon lain, kalau kalian sudah di tolak silahkan kita buka bersama , berkas dukungan itu semua ada.Jika dikumpulkan bisa bertruk-truk itu," ujarnya.
Dalam musyawarah itu juga, lagi-lagi Fernando ngotot bahwa KPU Pematangsiantar sudah melakukan pelanggaran atas penambahan point pada B2.KWK perbaikan yang mereka terima dari KPUD Pematangsiantar.
"Bagaimana bisa kalian merubah format itu, kalian bukan KPU RI, bukan DPR RI," ucap Fernando dengan nada meninggi.
Mendengar kengototan Fernando, Mangasi, Ketua KPUD Pematansiantar menjelaskan bahwa ada dasar hukum mereka yang mengatakan bahwa tidak masalah mereka merubah format.
"Kita ada dasar hukum, surat edaran dari KPU 302 penjelasan tentang PKPU Nomor  9 dan 12 bahwa KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk membuat pedoman teknis untuk mengakomodir aturan PKPU sepanjang tidak bertentangan dengan PKPU itu sendiri, dan ini jelas," ujarnya.
Dalam musyawarah itu,pimpinan musyawarah memfasilitasi pemohon dan termohon untuk mediasi.
Setelah 45 menit lamanya,pimpinan musyawarah lalu menunda sidang hingga besok dengan agenda kesimpulan.


Penulis : Penulis Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.