Header Ads

Mangatas : Inilah Bukti Pancasila Sibarani Arogan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Siantar pastilah mendukung target retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp.2,6 Milyar tercapai.
"Kita dukung agar target itu tercapai, karena bagaimana pun, DPRD Siantar berperan dalam menyetujui pengutipan parkir dipihak ketigakan,"ujar Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi,SE saat ditanya perihal  menunggaknya CV Siantar Trans dalam membayar angsuran kedua dan ketiga kepada Dishub Siantar,Selasa (1/9/2015).
Mangatas Silalahi wakil Ketua DPRD Siantar
Bukan berarti,kata Mangatas,Dishub Siantar menyalahkan CV. Siantar Trans perihal tunggakannya,karena bagaimana pun Dishub Siantar sebagai pengelola parkir.
"Kan Dishub Siantar sebagai pengelola,hanya pengutipannya saja dipihak ketigakan,"tegasnya.
Untuk itu,kedua belah pihak tidak menunjukkan keegoan mereka dalam mencapai realisasi parkir tersebut.Jika bicara ego,CV Siantar Trans dalam satu bulan bisa memenuhi Rp. 514 juta,sedangkan Dishub Siantar selama 6 bulan,realisasi parkirnya sebesar Rp.600 juta lebih. BACA JUGA  CV Siantar Trans Menunggak 480 Juta, 4 Kali di Surati Tetap Tidak Membayar
"Kita tidak melihat ke arah situ,semua pihak harus duduk bersama.Yang penting target parkir tercapai.Itu saja,"tegasnya.
Namun kata Mangatas, pihaknya menerima laporan bahwa masih adanya Dishub Siantar yang melakukan pengutipan parkir kepada jukir,padahal jelas-jelas sudah dipihak ketigakan.
"Ada surat masuk ke DPRD, bahwasanya Dishub Siantar masih melakukan pengutipan.Juga pihak berwajib sudah memanggil UPTD Perparkiran,"jelas mangatas
Saat ditanyakan,apakah dalam hal ini CV Siantar Trans terbilang nekat melakukan  MOU dengan Dishub Siantar?Mangatas malah menyebutkan Pancasila Sibarani tidak memahami isi kontrak.
"Seharusnya dia itu memperhatikan segala aspek,jangka waktunya.Dishub saja 6 bulan realisasi parkirnya Rp. 600 juta,ini malah 6 bulan target CV Siantar Trans Rp. 1,7 M lebih.Inilah bukti dia itu arogan dan ambusius.Tapi kembali lagi,semua pihak harus duduk bersama,"ujarnya
Perlu dikatahui,CV Siantar Trans menunggak pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum selama 2 bulan kepada Dishub Siantar sebesar Rp.480.200.000.


Penulis : franki Editor : tagor



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.