Header Ads

Mangatas : Tidak Perlu Ada Rekomendasi AL

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Saat mendampingi pendaftaran Sufernov Sirait/Parlindungam Sinaga, Mangatas Silalahi mengatakan pihaknya tidak menyertakan rekomendasi partai Golkar Kubu Agung Laksono.
"Kita tidak mau lagi menggunakan surat yang salah,yang tidak dipayungi oleh hukum.Jadi,yang kita sertakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Yang,artinya putusan serta merta,di Indonesia ini Partai Golkar yang diakui hanya Partai Golkar Aburizal Bakrie.Itu serta merta mengikat dan final,meskipun ada upaya banding dan kasasi,"ujar Ketua DPD Partai Golkar Tk II Mangatas Silalahi,Senin (7/9/2015).
Mangatas Silalahi (berdiri pakai dasi), mendampingi pasangan
Surfenov  Sirait/Parlin Sinaga
Untuk itu,pihaknya mengharapkan putusan ini diklarifikasi, sebagai acuan untuk diterimanya pendaftaran Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga. BACA JUGA  Pendaftaran Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga Tanpa Dukungan Agung Laksono
"Secara hukum,kita tidak akui kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung Laksono.Sehingga putusan inj harus diklarifikasi,"tandasnya.
Saat ditanyakan, terkait peraturan PKPU yang mengharuskan ada rekomendasi 2 kubu yakni Partai Golkar Kubu Agung Laksono dan Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie. Mangatas malah mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri keluar sebelum PKPU ditetapkan.
"Putusan ini kan keluar 24 Juli, jadi peraturan keluar sebelum ada putusan Pengadilan,"tutupnya.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.