Header Ads

"Manipulasi Pajak" Izin Kok Tong Bisa di Cabut

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Nampaknya kebohongan pengusaha Kok Tong tidak dapat dibiarkan, karena indikasinya membohongi pemerintah dan publik, ini dibuktikan dengan setoran pajak yang diberikan oleh Kok Tong selama 3 bulan hanya Rp. 1 Juta.
Bila diterapkan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2014 tentang pajak daerah,khususnya pasal 12 mengenai pajak restoran, tidak mungkin, Kok Tong yang digemari dan banyak pengunjungnya, hanya membayar pajak yang cukup minim. BACA JUGA  3 Bulan, Kedai Kopi Kok Tong Setor Pajak Restoran Hanya 1 Juta
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir Adiaksa Purba,MSi, Kamis (4/9/2015) membenarkan, bahwa pajak restauran Kok Tong selama 3 bulan berjalan hanya Rp 1 Juta. Adiaksa Purba bersama tim PPKAD kota Siantar masih menelusuri simstem penghitungan yang dikelola Kok Tong, bila terbukti memanipulasi data penjualan, Izinnya bisa dicabut.
Menurut Adiaksa Purba, Pemerintah kota Pematangsiantar akan memberdayakan potensi-potensi yang ada di daerah. Sehingga PAD melalui pajak restauran kedepannya dapat lebih meningkat.
"Jika omzet dalam sebulan dimanipulasi, otomatis setoran pajak restoran kecil. Bisa jadi,pihaknya akan memberikan rekomendasi ke BPIT agar izinnya dicabut serta melibatkan Satpol PP dalam penegakan Perda,"tegas Adiaksa.



Penulis : franki Editor : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.