Mantan Dirut RSUD di Jambi Ditahan Kejaksaan Agung
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin Dokter H. Achmad Agus Fauriza di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung, Senin (21/9/2015) sore.
Achmad adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan di RSUD Sultan Thaha Saifudin Kabupaten Tebo tahun 2010.
ilustrasi |
“Tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 21 September 2015 sampai 10 Oktober 2015,” kata Kapuspenkum Amir Yanto kepada wartawan, di Kejagung, Senin (21/9/2015).
Menurut Amir, penahanan tersangka dilakukan, karena tim penyidik memiliki pertimbangan, agar pemberkasan tersangka lebih cepat dan dapat diajukan ke pengadilan.
Sebelum ini, Kejagung sudah terlebih dahulu menahan tersangka Zuherli, yang juga Direktur PT. Sindang Muda Serasan.
Namun penahanan dilakukan dalam perkara terpisah, yakni korupsi pada RSUD R. Mattaher Jambi. “Kerugian negata untuk sementara sekitar Rp5,4 miliar,” ungkap Amir.
Editor ; tagor
Sumber : poskota.com
Sumber : poskota.com
Tidak ada komentar