Header Ads

Menunggak, CV Siantar Trans Minta Kompensasi

LINTAS PUBLIK-  CV. Siantar Trans sebagai pihak ketiga dalam pengutipan parkir di Kota Pematangsiantar, meminta Pemko Pematangsiantar memberikan kompensasi. Antara lain, melakukan adendum kontrak yang tidak mengatur terkait hari libur dan masih adanya lokasi parkir yang dikelola oknum tertentu atas dasar mandat dari Dinas Perhubungan tanpa koordinasi dengan CV Siantar Trans atau dengan kata laian dibawah tangan.

"Kita meminta Pemko Pematangsiantar dan CV Siantar Trans untuk duduk bersama membahas adendum. Sejak restribusi parkir kita kelola, banyak lokasi parkir yang tidak dipegang oleh CV Siantar Trans. Artinya, pengelolah lahan parkir itu tidak menyetor kepada CV Siantar Trans,"ujar Direktur CV Siantar Trans Pancasila Sibarani,Kamis (10/9/2015) di Cafe OH5 jalan Patimura Pematangsiantar.
Pancasila Sibarani

Pancasila menjelaskan, masih banyak pengelolaan parkir yang tidak taat pada  Cv, Siantar Trans, misalnya saja, parkir di Jalan Merdeka depan RS Vita Insani, parkir Jalan Kartini, parkir Jalan Surabaya, parkir Jalan Sutomo dan lainnya yang masih tidak menyetor kepada CV Siantar Trans. Jadi tidak tahu sama siapa mereka menyetor, dan kasus itu sudah kita laporkan kepada polisi. Sementara pihak Dishub yang harusnya bertanggungjawab mengamankan zona parkir tidak mau tahu.

Dikatakan Pancasila, pihaknya bukan meminta agar nilai tender dikurangi, namun karena masih banyak pengelola parkir belum menyetor, pihaknya meminta agar disterilkan. Kemudian, PAD pun bisa langsung kita bayarkan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

"Saya hanya minta kompensasi dari pemerintah untuk mensterilkan pihak ketiga yang dibawa tangan," tukasnya.

Menurut Pancasila, Pemko Siantar harusnya beruntung menjalin kerjasama dengan PT Siantar Trans jika dibandingkan dengan Dishub Pematangsiantar saat mengelelola parkir. Sejak Januari hingga 19 Juni, Dishub hanya menyetorkan Rp 600 juta, sedangkan CV Siantar Trans menang tender sebesar Rp1,7 miliar, mulai 26 Juni hingga Desember 2015.

"Dishub mengelola 6 bulan PAD hanya Rp600 juta, kita mampu Rp1,7 miliar. Artinya negara sudah diuntungkan Rp1,1 miliar," ujarnya merinci bahwa DP telah diserahkan sebanyak  Rp 514.000.000

"Kita hanya minta agar pihak terkait Pemko Siantar melakukan steril pengelolahan parkir pihak ketiga dibawah tangan agar pencapaian itu bisa tercapai. Hingga saat ini uang kita sudah masuk Rp514 juta ke Dispenda Kota Pematangsiantar," lanjutnya.

Lebih jauh kata Direktur KP2BAJA ini, CV Siantar Trans hanya melakukan pengutipan dari petugas parkir, sementara petugas parkir banyak dikelola pihak ketiga dibawa tangan.

"Kalau Dishub tidak menanggapi, kita akan menggugat Dishub Pematangsiantar. Kita harap ada kerjasama yang baik dengan Dishub untuk pencapaian PAD sebagaimana tertuang dalam tender," katanya.

Disebutkan Pancasila, dalam kontrak tersebut, Dishub menyerahkan pengelolahan parkir dalam kondisi kondusif. Namun, faktanya dilapangan, keadaan tidak kondusif.




Penulis      : franki
Editor        : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.