Meski Gratis, Oknum Disporabudpar tetap Pungli Masuk Kamar Mandi Balai Bolon
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Demi mengejar kepentingan pribadi, oknum Disporabudpar Kota Pematangsiantar menghalalkan pengutipan liar (Pungli) kamar mandi di Balai Bolon Lapangan H.Adam Malik.
Padahal, dalam Perda No.9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah khususnya dalam pemakaian Tempat Balai Bolon dan Lapangan H. Adam Malik tidak ada disebutkan retribusi dari kamar mandi Balai Bolon H. Adam Malik.
Yang ada hanya pemakaian untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau TNI / POLRI gratis, Pemakaian untuk pertunjukan bersifat komersil yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum sebesar Rp 1.000.000/hari,Pemakaian untuk konser musik sebesar Rp 10.000.000/hari dan Pemakaian untuk pameran sebesar Rp 2.000.000/hari.
Kamar Mandi Balai Bolon yang dikutip ketika masyarakat masuk untuk buang air besar dan kecil |
Sementara, penjaga kamar mandi bernama Andrew menyebutkan bahwa pengutipan, yang ia lakukan atas intruksi Kadisporabudpar Fatimah br. Siregar.
" Saya disuruh bang, sama bu Fatimah. Disuruh menjaga kamar mandi selama kegiatan Bulan Bakti Karang taruna dan Bazar. Kan lumayan bang, ada rezeki, ngapain ditolak,"ucap Andrew.
Andrew mengaku, bahwa ia menyetor sebesar Rp 100.000 kotor. Dengan rincian, setiap ada yang masuk,dikutip Rp 1.000 dan Rp 2.000
" Sebenarnya tidak mau dibuka ibu Fatimah, tapi karena dibutuhkan para pedagang bazar dan panitia jika mandi, serta keperluan lainnya, maka dibuka. Tapi harus bayarlah kalau masuk, itulah gunannya aku menjaga disini,"ucap Andrew menirukan perkataan Fatimah.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir.Adiaksa Purba,MSi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pengutipan kamar mandi Balai Bolon tidak dibenarkan atau tanpa pungutan.
" Apa dasar Disporabudpar mengutip retribusi itu, karena untuk kamar mandi tidak dikenakan retribusi daerah, jadi berdasarkan Perda sudah di nol kan, tidak penyumbang PAD,"ujarnya.
Adiaksa mengatakan bahwa kamar mandi merupakan bagian dari pelayanan, artinya kalau ada menyewa Lapangan bagian dari Pelayanan, satu kesatuan itu.
"Tidak ada lagi retribusi kamar mandi,"tegas Adiaksa
Kadisporabudpar Drs. Fatimah br. Siregar saat dihubungi membantah bahwa dirinya yang memerintahkan pengutipan kamar mandi Balai Bolon.
"Tidak ada saya perintahkan pengutipan kamar mandi Balai Bolon.Coba tanyakan sama dia (Andrew),siapa yang menyuruh mengutip.Karena, dalam Perda pun, tidak ada retribusinya," elak Fatimah dari seberang telepon.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar