Header Ads

Penolakan Surfenov/Parlin Prematur

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penolakan yang dilakukan KPUD Siantar,terhadap pasangan calon Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga dianggap prematur atau terlalu dini.
"Keputusan mereka (KPUD Siantar) sangat cepat dan terlalu dini.Padahal, saat berada di ruang aula,ketika paslon ini mendaftar, bahwa mereka (KPUD Siantar) mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Namun,apa yang terjadi, penolakan sangat cepat,"ujar Ketua DPD Partai Golkar versi Aburizal Bakrie,Selasa (8/9/2015) sekira pukul 15.30 WIB
Seharusnya,kata Mangatas, dengan dana Milyaran yang dimiliki KPUD Siantar, harus terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan berangkat ke KPU Provinsi dan KPU RI.
"KPUD Siantar harus mendapat pernyataan tertulis,bukan sekedar cakap-cakap melakukan verifikasi dengan cara bertelepon. Kan, ada anggaran KPUD Siantar.Dan itu Milyaran lho,"ucapnya penuh heran. BACA JUGA  Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga Resmi Ditolak
Dengan keputusan prematur ini, KPUD Siantar mengulang kesalahan pada tanggal 28 Juli 2015 lalu.Bedanya, saat Surfenov Sirait/ Parlindungan Sinaga mendaftar kemarin (Senin,7/9/2015) disambut dengan lemah lembut dan tidak langsung,para komisioner menanyakan rekomendasi Partai Golkar versi Agung Laksono.
Mangatas Silalahi (pakai dasi) saat memberikan penjelasan tidak adanya rekomendasi dari kubu AL dan hanya membawa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
"Kemarin kan beda sambutannya, namun malah diulang lagi kesalahan 28 Juli lalu,"cetusnya dari seberang telepon.
Karena itu, dengan keputusan prematur tersebut, Partai pengusung yakni Partai Golkar versi ARB, Partai Golkar dan PPP dari 2 kubu akan berjuang mencari keadilan.
"Tidak tertutup kemungkinan,kita mengajukan gugatan lagi,"ucapnya
Di tempat terpisah, komisioner KPUD Siantar Batara Manurung ketika dikonfirmasi soal keputusan prematur tersebut,hanya mengatakan KPUD Siantar hanya mengacu dan tunduk kepada PKPU No 9 Tahun 2015 dan PKPU No 12 Tahun 2015.
Seperti diketahui Selasa (8/9/2015 WIB) sekira pukul 13.30 WIB dinihari, KPUD Siantar berdasarkan rapat pleno komisioner, menyatakan dokumen pencalonan pasangan calon Sufernov Sirait/ Parlindungan Sinaga tidak memenuhi syarat (TMS) , dikarenkan tidak menyertakan B1 KWK Parpol dari Partai Golkar kubu Agung Laksono.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.