Header Ads

Penyelewengan Dana di Koperasi Kelurahan, Sejumlah Pengurus Dipenjarakan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Sejumlah pengurus Koperasi Jasa Keuangan (KJK) di beberapa kelurahan di DKI Jakarta dijebloskan ke penjara akibat dugaan penyalahgunaan dana bergulir usaha mikro dan kecil yang disalurkan melalui Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK) dan Koperasi Masyarakat (Kopmas).

Kepala Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) PEMK Rosita Tambunan mengatakan, ada tiga pengurus yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Ketua Koperasi Kelurahan Petojo Utara berinisial F, serta dua pengurus koperasi di Kelurahan Tebet Barat, yakni AA dan VA.
Ilustrasi
"Sudah diputus pengadilan dan masing-masing bervariasi merugikan negara mulai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar," kata Rosita di kantor UPBD PEMK, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2015).

Masing-masing ada yang dihukum 2,6 tahun penjara dan 1,8 tahun penjara. Rosita mengatakan, selain ketiga tersangka itu, ada satu lagi Ketua Koperasi Kelurahan Tanjung Priok, berinisial S yang juga tersandung kasus penyelewengan dana ini.

S diduga melakukan penyelewengan dana tersebut hingga Rp 330 juta. "S sudah ditahan di Cipinang. Berkas kasusnya sudah lengkap atau P-21," ujar Rosita.

Dia mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyisir potensi penyimpangan dana bergulir koperasi lain yang mandek di sejumlah kelurahan di DKI.

Di Jakarta Timur sendiri, ada sembilan KJK PEMK yang telah dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana tersebut.

"Sembilan KJK kelurahan itu sudah kita laporkan ke Polres Jakarta Timur. Diduga ada penyelewengan. Namun, berapa nilainya (yang diselewengkan), kami masih hitung," ujar Rosita.

Dari upaya ini, pihaknya mengatakan telah dapat menarik Rp 3,5 miliar dana yang sebelumnya mandek.

Namun, dari total alokasi anggaran dana bergulir sebesar Rp 460,863 miliar, masih ada pengembalian sekitar Rp 66 miliar di antaranya yang macet.




Editor       : tagor
Sumber   : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.