Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga Resmi Ditolak
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pupus sudah harapan pasangan calon Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga untuk bertarung di Pilkada Kota Pematangsiantar. KPUD Siantar menyatakan dokumen pencalonan pasangan calon Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu diutarakan Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH usai melaksanakan rapat pleno komisioner terhadap penelitian dan verifikasi dokumen pencalonan,Selasa (8/9/2015) sekira pukul 01.30 WIB dini hari. BACA JUGA Pendaftaran Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga Tanpa Dukungan Agung Laksono
"Kami menemukan fakta bahwa dokumen B1.KWK Parpol Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak disertakan oleh pasangan calon ini.Juga kami menemukan,dokumen lainnya berupa dokumen B,dokumen B2,dokumen B3 dan dokumen B4 KWK Parpol dari Partai Golkar kubu Agung Laksono ,tidak ditanda tangani pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.Sehingga berdasar penelitian tersebut,KPUD Siantar tidak bisa melanjutkan verifikasi lanjutan.Karena dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU No 9 dan PKPU No 12 tidak disertakan paslon ini,"ucap Mangasi merinci data yang diterima.
Dijelaskan Mangasi, bahwa keputusan ini juga telah melalui konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. BACA JUGA Mangatas : Tidak Perlu Ada Rekomendasi AL
" Kami diperintahkan untuk mengacu pada PKPU No 9 dan PKPU No 12,"jelasnya.
Saat ditanyakan soal tahapan yang telah diputuskan KPU dalam rapat pleno untuk paslon Sufernov Sirait/Parlindunga Sinaga,Mangasi berujar bahwa mereka menetapkan tahapan tersebut seperti pemeriksaan kesehatan,dikarenakan KPUD Siantar mendapat kabar dari pemberitaan,bahwa Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga telah mengantongi SK dari kubu Agung Laksono.
"Kita tetapkan tahapan itu,karena kita percaya,bahwasanya paslon ini telah memegang SK Partai Golkar kubu Agung Laksono,"ujar Mangasi .
Seperti diketahui, pasangan calon Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga pertama kali ditolak pendaftarannya oleh KPUD Siantar tertanggal 28 Juli 2015.
Tidak terima, pasangan calon ini mengajukan gugatan ke Panwaslih Siantar.Melalui hasil musyawarah sengketa, KPUD Siantar diperintahkan untuk menerima pendaftaran Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga dan melakukan verifikasi.
Namun, saat paslon ini mendaftar ke KPUD Siantar,Senin (7/9/2015).Ternyata pasangan calon Surfenov/Parlindungan tidak membawa B1.KWK Parpol dari kubu Agung Laksono.Paslon ini hanya membawah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal itu diutarakan Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH usai melaksanakan rapat pleno komisioner terhadap penelitian dan verifikasi dokumen pencalonan,Selasa (8/9/2015) sekira pukul 01.30 WIB dini hari. BACA JUGA Pendaftaran Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga Tanpa Dukungan Agung Laksono
"Kami menemukan fakta bahwa dokumen B1.KWK Parpol Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak disertakan oleh pasangan calon ini.Juga kami menemukan,dokumen lainnya berupa dokumen B,dokumen B2,dokumen B3 dan dokumen B4 KWK Parpol dari Partai Golkar kubu Agung Laksono ,tidak ditanda tangani pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya.Sehingga berdasar penelitian tersebut,KPUD Siantar tidak bisa melanjutkan verifikasi lanjutan.Karena dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU No 9 dan PKPU No 12 tidak disertakan paslon ini,"ucap Mangasi merinci data yang diterima.
Komisioner KPUD Siantar usai melakukan rapat pleno,terhadap hasil peneletian dokumen pencalonan Surfernov Sirait/Parlindungan Sinaga ,Selasa (1.30 WIB dini hari). |
Dijelaskan Mangasi, bahwa keputusan ini juga telah melalui konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. BACA JUGA Mangatas : Tidak Perlu Ada Rekomendasi AL
" Kami diperintahkan untuk mengacu pada PKPU No 9 dan PKPU No 12,"jelasnya.
Saat ditanyakan soal tahapan yang telah diputuskan KPU dalam rapat pleno untuk paslon Sufernov Sirait/Parlindunga Sinaga,Mangasi berujar bahwa mereka menetapkan tahapan tersebut seperti pemeriksaan kesehatan,dikarenakan KPUD Siantar mendapat kabar dari pemberitaan,bahwa Surfenov Sirait/Parlindungan Sinaga telah mengantongi SK dari kubu Agung Laksono.
"Kita tetapkan tahapan itu,karena kita percaya,bahwasanya paslon ini telah memegang SK Partai Golkar kubu Agung Laksono,"ujar Mangasi .
Seperti diketahui, pasangan calon Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga pertama kali ditolak pendaftarannya oleh KPUD Siantar tertanggal 28 Juli 2015.
Tidak terima, pasangan calon ini mengajukan gugatan ke Panwaslih Siantar.Melalui hasil musyawarah sengketa, KPUD Siantar diperintahkan untuk menerima pendaftaran Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga dan melakukan verifikasi.
Namun, saat paslon ini mendaftar ke KPUD Siantar,Senin (7/9/2015).Ternyata pasangan calon Surfenov/Parlindungan tidak membawa B1.KWK Parpol dari kubu Agung Laksono.Paslon ini hanya membawah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar