Tuntutan Buruh PT.KBM dan SBSI Hanya Dijawab Sepucuk Surat
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meskipun telah ditengahi DPRD Siantar terkait tuntutan para buruh PT.Karya Bhakti Manunggal (PT.KBM), pihak manegemen PT.KBM tidak menunjukkan batang hidungnya dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilangsungkan di ruang rapat gabungan komisi,Jumat (25/9/2015).
Managemen PT.KBM, hanya melayangkan surat kepada DPRD Siantar dengan memohon rapat diadakan pada tanggal 29 September.
Saat memimpin rapat,Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak marah-marah karena pegawai sekertariat DPRD bahkan Sekertaris DPRD (Sekwan) tidak tampak di ruangan tersebut, sehingga Eliakim membentak salah seorang pegawai sekertariat.
"Beginilah pemerintah ini, mana ini sekertariat?, siapa yang nulis notulen rapat ini?, ini rapat resmi bukan main-main ini,panggil dulu," ujar Eliakim
Mendengar Eliakim marah, salah seorang sekertaris komisi langsung masuk, namun hal tersebut tidak membuat Eliakim puas, diamalah membentaknya,.
"Nggak perlu aku sekretariat komisi, aku mau yang nulis notulen rapat, mana ini,"bentaknya kepada pegawai sekretariat
Marahnya Eliakim tersebut membuat sekretariat DPRD terlihat panik, dan akhirnya menyuruh salah seorang pegawai untuk duduk bersebelahan dengan Eliakim yang seharusnya merupakan tempat duduk dari Sekwan.
Setelah itu akhirnya rapat dilanjutkan, dalam rapat Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Ramlan Sinaga menyatakan tuntutan mereka.
"Kami meminta agar tidak ada lagi buruh kontrak dan kami juga menuntut upah libur resmi dan upah cuti haid,"jelas Ramlan
Perwakilan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) yakni Sekretaris Dinsosnaker Yusma mengatakan bahwa berdasarkan hasil laporan dari perusahaan,upah libur resmi telah dibayarkan.
"Berdasarkan laporan yang kita terima dan memang tidak ada lagi di Indonesia ini yang tidak membayar upah libur resmi, karena upah pokok libur resmi itu harus tetap dihitung, kalau disuruh bekerja maka akan dihitung lembur,"katanya.
Salah seorang buruh Zainal Aritonang mengatakan bahwa upah tersebut tidak dibayarkan.
"Saya juga pekerja di PT KBM, kalau hari minggu itu saya disuruh bekerja untuk membersihkan mesin dan gaji saya dibayar hanya untuk membersihkan mesin,"sebutnya.
Ramlan menyebutkan bahwa PT KBM melakukan hal yang membuat buruh merasa rugi sebab setelah habis kontrak, direksi meminta buruh untuk berhenti kemudian melakukan kontrak ulang. Tak hanya itu saja, kata Ramlan, PT KBM jugs menghalang-halangi buruh untuk ikut dalam organisasi buruh.
"Pihak direksi membuat kebijakan setelah habis masa kontrak, maka buruh diberikan tali kasih yang bayarannya hanya satu bulan kerja dan itu juga jika tidak dipekerjakan lagi, dan mereka dihalang-halangi untuk masuk organisasi buruh, dan ada teman kami yang tidak dipekerjakan karena ikut-ikut demo, jadi jika ini dibiarkan maka saya akan mengerahkan seluruh anggota SBSI yang ada disana untuk tidak bekerja, karena menurut UU begitu,"urai Ramlan.
Ketua Komisi II Togar Sitorus mengatakan bahwa, dalam libur resmi gaji pokok harus tetap dibayarkan.Dan UU buruh diberikan hak untuk mengikuti organisasi buruh.
"Dalam sebulan hari minggu juga ikut dihitung, dan hari libur itu juga dihitung sehingga gaji pokok juga harus dihitung, dan dalam UU juga buruh diberikan hak untuk mengikuti organisasi buruh,"ucap Togar.
Sementara Sekretaris Dinsosnaker Yusman,perihal cuti haid, kata Yusman bahwa hal tersebut harus diberitahukan kepada perusahaan,dan honor tetap dibayar.
"Jika karena haid tidak bisa bekerja maka perusahaan harus memberikan cuti dan upah tetap berjalan, itupun harus berdasarkan informasi yang diberikan dari pekerjanya,"ucapnya.
Rapat kemudin ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2015, sembari menunggu pihak perusahaan PT KBM dapat hadir sehingga permasalahan para buruh dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis : franki
Editor : tagor
Managemen PT.KBM, hanya melayangkan surat kepada DPRD Siantar dengan memohon rapat diadakan pada tanggal 29 September.
Saat memimpin rapat,Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak marah-marah karena pegawai sekertariat DPRD bahkan Sekertaris DPRD (Sekwan) tidak tampak di ruangan tersebut, sehingga Eliakim membentak salah seorang pegawai sekertariat.
"Beginilah pemerintah ini, mana ini sekertariat?, siapa yang nulis notulen rapat ini?, ini rapat resmi bukan main-main ini,panggil dulu," ujar Eliakim
Mendengar Eliakim marah, salah seorang sekertaris komisi langsung masuk, namun hal tersebut tidak membuat Eliakim puas, diamalah membentaknya,.
"Nggak perlu aku sekretariat komisi, aku mau yang nulis notulen rapat, mana ini,"bentaknya kepada pegawai sekretariat
Marahnya Eliakim tersebut membuat sekretariat DPRD terlihat panik, dan akhirnya menyuruh salah seorang pegawai untuk duduk bersebelahan dengan Eliakim yang seharusnya merupakan tempat duduk dari Sekwan.
Setelah itu akhirnya rapat dilanjutkan, dalam rapat Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Ramlan Sinaga menyatakan tuntutan mereka.
"Kami meminta agar tidak ada lagi buruh kontrak dan kami juga menuntut upah libur resmi dan upah cuti haid,"jelas Ramlan
Perwakilan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) yakni Sekretaris Dinsosnaker Yusma mengatakan bahwa berdasarkan hasil laporan dari perusahaan,upah libur resmi telah dibayarkan.
"Berdasarkan laporan yang kita terima dan memang tidak ada lagi di Indonesia ini yang tidak membayar upah libur resmi, karena upah pokok libur resmi itu harus tetap dihitung, kalau disuruh bekerja maka akan dihitung lembur,"katanya.
Salah seorang buruh Zainal Aritonang mengatakan bahwa upah tersebut tidak dibayarkan.
"Saya juga pekerja di PT KBM, kalau hari minggu itu saya disuruh bekerja untuk membersihkan mesin dan gaji saya dibayar hanya untuk membersihkan mesin,"sebutnya.
Ramlan menyebutkan bahwa PT KBM melakukan hal yang membuat buruh merasa rugi sebab setelah habis kontrak, direksi meminta buruh untuk berhenti kemudian melakukan kontrak ulang. Tak hanya itu saja, kata Ramlan, PT KBM jugs menghalang-halangi buruh untuk ikut dalam organisasi buruh.
"Pihak direksi membuat kebijakan setelah habis masa kontrak, maka buruh diberikan tali kasih yang bayarannya hanya satu bulan kerja dan itu juga jika tidak dipekerjakan lagi, dan mereka dihalang-halangi untuk masuk organisasi buruh, dan ada teman kami yang tidak dipekerjakan karena ikut-ikut demo, jadi jika ini dibiarkan maka saya akan mengerahkan seluruh anggota SBSI yang ada disana untuk tidak bekerja, karena menurut UU begitu,"urai Ramlan.
Ketua Komisi II Togar Sitorus mengatakan bahwa, dalam libur resmi gaji pokok harus tetap dibayarkan.Dan UU buruh diberikan hak untuk mengikuti organisasi buruh.
"Dalam sebulan hari minggu juga ikut dihitung, dan hari libur itu juga dihitung sehingga gaji pokok juga harus dihitung, dan dalam UU juga buruh diberikan hak untuk mengikuti organisasi buruh,"ucap Togar.
Sementara Sekretaris Dinsosnaker Yusman,perihal cuti haid, kata Yusman bahwa hal tersebut harus diberitahukan kepada perusahaan,dan honor tetap dibayar.
"Jika karena haid tidak bisa bekerja maka perusahaan harus memberikan cuti dan upah tetap berjalan, itupun harus berdasarkan informasi yang diberikan dari pekerjanya,"ucapnya.
Rapat kemudin ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2015, sembari menunggu pihak perusahaan PT KBM dapat hadir sehingga permasalahan para buruh dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar