Tuntutan Buruh Tidak Digubris, SBSI Demo di DPRD Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Siantar-Simalungun bersama puluhan karyawan PT Karya Bhakti Manunggal (PT KBM) melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Siantar,Senin (21/9/2015)
Aksi ini merupakan tindak lanjut, karena tidak adanya jawaban dari Pimpinan PT KBM, atas tuntutan mereka beberapa hari lalu.
Ketua SBSI Ramlan Sinaga dalam orasinya mengatakan bahwa PT KBM yang beralamat di Jalan Medan Km 7,7 telah mengabaikan hak-hak buruh seperti masalah upah hari besar, masalah penghitungan upah lembur,masalah cuti haid,penghapusan sistem kontrak,tidak menghalangi hak buruh untuk menjadi anggota PK SBSI di perusahaan PT.KBM serta memberikan ruangan kerja untuk PK.SBSI di PT.KBM.
" Dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 85 ayat 1 bahwa pekerja /buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi dan pada ayat 3 yang isinya pengusaha yang mengerjakan pekerja /buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah lembur.Namun, nyatanya pada Tanggal 17 Agustus,karyawan PT KBM bekerja dan tidak pernah diberikan upah,"jelasnya
Kemudian, masalah cuti haid diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 dimana pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
"PT KBM, tidak pernah memberlakukan cuti haid kepada buruh wanita,"ujarnya
Selanjutnya, penghapusan sistem kontrak, yang mana PT KBM tidak pernah mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Malah, setelah bekerja 3 tahun,managemen PT KBM memberhentikan karyawan tersebut, lalu menyuruh membuat permohonan baru.
" Ini jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan,"ujar Ramlan dengan lantang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD Siantar agar memanggil pemilik PT.KBM, sehingga tuntutan para buruh ini terealisasi.
Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, mengatakan bahwa DPRD Siantar akan memanggil pemilik PT.KBM terkait tuntutan para buruh.
Dimana, yang diperjuangkan para buruh ini adalah hak-hak normatif.
"Kita akan panggil, hanya saja, para buruh harus bersabar. Jika nantinya,ditemukan pelanggaran terhadap UU Ketenagekerjaan, maka izin perusahaan tersebut bisa dicabut,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Aksi ini merupakan tindak lanjut, karena tidak adanya jawaban dari Pimpinan PT KBM, atas tuntutan mereka beberapa hari lalu.
Ketua SBSI Ramlan Sinaga dalam orasinya mengatakan bahwa PT KBM yang beralamat di Jalan Medan Km 7,7 telah mengabaikan hak-hak buruh seperti masalah upah hari besar, masalah penghitungan upah lembur,masalah cuti haid,penghapusan sistem kontrak,tidak menghalangi hak buruh untuk menjadi anggota PK SBSI di perusahaan PT.KBM serta memberikan ruangan kerja untuk PK.SBSI di PT.KBM.
" Dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 85 ayat 1 bahwa pekerja /buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi dan pada ayat 3 yang isinya pengusaha yang mengerjakan pekerja /buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah lembur.Namun, nyatanya pada Tanggal 17 Agustus,karyawan PT KBM bekerja dan tidak pernah diberikan upah,"jelasnya
Kemudian, masalah cuti haid diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 dimana pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
"PT KBM, tidak pernah memberlakukan cuti haid kepada buruh wanita,"ujarnya
Selanjutnya, penghapusan sistem kontrak, yang mana PT KBM tidak pernah mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Malah, setelah bekerja 3 tahun,managemen PT KBM memberhentikan karyawan tersebut, lalu menyuruh membuat permohonan baru.
" Ini jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan,"ujar Ramlan dengan lantang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD Siantar agar memanggil pemilik PT.KBM, sehingga tuntutan para buruh ini terealisasi.
Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, mengatakan bahwa DPRD Siantar akan memanggil pemilik PT.KBM terkait tuntutan para buruh.
Dimana, yang diperjuangkan para buruh ini adalah hak-hak normatif.
"Kita akan panggil, hanya saja, para buruh harus bersabar. Jika nantinya,ditemukan pelanggaran terhadap UU Ketenagekerjaan, maka izin perusahaan tersebut bisa dicabut,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar