Header Ads

KPUD Siantar Belum Dapat Tetapkan Surfenov, Tetapi....

LINTAS PUBLIK-SIANTAR,Setelah sepekan lebih pasca putusan Panwaslih Siantar, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar bersikap dengan memberikan kesempatan kepada bakal calon walikota-wakil walikota Siantar Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga untuk memperbaiki dokumen mereka. Langkah ini diambil  sesuai surat KPU RI No 709/KPU/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 yang diterima KPU Siantar.
Mangasi Tua Purba didampingi Komisioner KPU Siantar Riswanti Panjaitan dan Jaffar Sidik
Ketua KPU Siantar Mangasi Tua Purba didampingi Komisioner KPU Siantar Riswanti Panjaitan dan Jaffar Sidik saat melakukan konfrensi pers, mengatakan, surat KPU RI tersebut merupakan balasan surat yang dilayangkan KPU Siantar ke KPU RI terkait keputusan Panwaslih Siantar yang salah satu amar putusannya menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai calon walikota-wakil walikota Siantar.
"Surat resmi KPU RI ini menjadi pedoman bagi kami untuk melaksanakan keputusan Panwaslih Siantar,"jelasnya,Jumat (23/10/2015) sekira pukul 19.00 WIB.
Dikatakan, sesuai surat tersebut, KPU RI menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 144 UU No 8 Tahun 2015, keputusan Panwaslu Siantar mengenai penyelesaian sengketa itu merupakan keputusan terakhir dan mengikat.
Oleh sebab itu KPU RI meminta KPU Siantar agar segera menempuh langkah, yakni membatalkan keputusan KPU Siantar tentang penetapan pasangan calon.
Selanjutnya, KPU RI meminta KPU Siantar menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan calon yang tidak diajukan sengketa kepada Panwaslih Siantar.
"Pada poin C angka 2 kita diminta menerima persyaratan pencalonan dan syarat calon pasangan calon yangg diajukan ke Panwaslih Siantar serta melakukan penelitian dengan menempuh prosedur sesuai pasal 46 sampai dengan pasal 63 PKPU No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 12 Tahun 2015,"ucapnya.
Selanjutnya pada poin d angka 2, apabila berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaiman tersebut huruf c Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat,KPU Kota Pematangsiantar menetapkan Pasangan Calon yang bersangkutan sebagai peserta pemilihan.
Dan pada poin 3, KPU Provinsi Sumatera Utara agar melakukan advokasi dan supervisi terhadap pelaksanaan Keputusan Panwaslu Kota Pematangsiantar kepada KPU Kota Pematangsiantar.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.