Header Ads

Rapat DPRD Nias Selatan Ricuh, Ketua DPRD Dilempari Gelas

LINTAS PUBLIK - TELUKDALAM,  Rapat dengar pendapat umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nias Selatan bersama Dinas Pendidikan, Yayasan, dan Mahasiswa STKIP/STIE, Rabu (28/10/2015), untuk menyikapi tututan mahasiswa diwarnai kericuhan. Insiden tersebut bermula salah seorang anggota DPRD bernama Aris Agustus Dachi dari Fraksi Gerindra melemparkan gelas ke arah pimpinan rapat. Rapat akhirnya berakhir begitu saja tanpa membuahkan hasil.
Pengamatan Kabar Nias, Aris Agustus Dachi dari Fraksi Gerindra melemparkan gelas berisi kopi ke arah pimpinan rapat karena merasa tidak diberi kesempatan untuk bicara setelah beberapa kali meminta izin. Gelas tersebut langsung mengenai Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita dan tangannya terluka kena pecahan gelas.
Atas lemparan tersebut, Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita—yang juga dari Fraksi Gerindra—langsung berdiri dan membalas melemparkan cangkir minumannya sendiri sambil mendatangi Aris Dachi alias A. Juang dan mereka pun langsung dilerai. Dengan nada emosi, Sidi menggatakan jangan bersikap kurang ajar dan preman, ini rapat terhormat. “Kau jangan berlagak preman dan bersikap kurang ajar, inikan rapat punya aturan dan hormati pimpinan rapat,” ungkap Sidi Adil dengan nada tinggi.
Suasana rapat DPRD Nias Selatan yang ricuh, Rabu (28/10/2015). Sumber: Youtube
Setelah dilerai, Aris Agustus Dachi—yang juga saudara kandung Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi—berteriak dan sambil mengatakan bahwa rapat dengar pendapat hari ini tidak sah karena tidak melalui Bamus lebih dulu. “Rapat ini juga terkesan dilakukan dengan sepihak karena tidak dibahas di dalam bamus DPRD,” ujar Aris sambill berteriak dengan nada yang tinggi juga.
Seusai dilerai, Ketua DPRD pun langsung dibawa ke dalam ruangan dan untuk sadar ada luka di tangannya. ia pun langsung berobat dirumah sakit.
Gagal
Saat keributan terjadi tampak pihak Yayasan yang dipimpin oleh Dr Bamböwö Laiya langsung beranjak dan meninggalkan ruang sidang. Mahasiswa juga terlihat terdiam. Pertemuan itu berakhir tanpa menghasilkan keputusan apa-apa.
Rapat dengar pendapat ini dilakukan atas desakan mahasiswa kepada DPRD Nias Selatan terkait program pendidikan gratis yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis. Mahasiswa memprotes kebijakan Yayasan Pendidikan STKIP dan STIE Nias Selatan yang masih melakukan pungutan. Menurut mahasiswa hal itu sudah melanggar Perda No 5/2011.
Kepada Kabar Nias, para mahasiswa yang ikut dalam rapat tersebut mengaku kecewa dan prihatin dengan kondisi wakil rakyat di Nias Selatan. Mereka hanya meminta agar tuntutan mereka dipenuhi dan tidak mau tahu urusan internal DPRD.
“Kami meminta DPRD Nias Selatan meninjau kembali Perda No 5 Tahun 2011 serta tetap menolak adanya andendum surat perjanjian kerja sama yang dibuat secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Yayasan STKIP dan STIE,” ujar salah seorang mahasiswa.

Editor    : tagor
Sumber : kabarnias

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.