Header Ads

Satu Sekolah Keracunan Permen, Dua Pedagang Jadi Tersangka

LINTAS PUBLIK - BEKASI, Kepolisian Resor Kota Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus keracunan permen kadaluwarsa. Korbannya ialah 80 murid Sekolah Dasar Negeri 1 dan 2 Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Komisaris Raden Muhammad Jauhari, mengatakan dua tersangka itu adalah penjual permen di sekolah, T, 30 tahun, dan pedagang permen yang menjual kepada T, berinisial A. "T mendapatkan permen dari A di Pebayuran," kata Jauhari, Kamis, (29 / 10/2015).


Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap T setelah penyidik Unit Kriminal Khusus memeriksanya selama lebih dari lima jam. Usai memeriksa T, polisi menangkap pemasoknya di Pebayuran. Mereka terbukti melanggar undang-undang perlindungan konsumen, karena makanan yang dijual tak layak konsumsi. "Karena kadaluwarsa sejak Maret 2015," ujar dia.

Kepala Kepolisian Sektor Tambelang, Ajun Komisaris Sujono mengatakan, kondisi 80 korban keracunan permen kadaluwarsa telah pulih. Ia memastikan, tak ada yang dirawat di pusat kesehatan masyarakat Tambelang seusai insiden pada Selasa lalu. "Terakhir yang dirawat tiga orang, tapi sudah diperbolehkan pulang," kata dia.

Ia menyebutkan, permen yang dibeli T berasal dari A. Jumlah yang dibeli sebanyak 5 bungkus besar dengan harga Rp 5000. Adapun, sebungkus itu berisi 10 pack. Pedagang itu menjual satu pack-nya senilai Rp 2.000. Sementara yang sudah terjual sebanyak tiga bungkus besar atau 30 pack. "Mereka yang mengkonsumi mual, muntah, dan pusing," kata dia.

Ia mengimbau kepada warga agar berhati-hati dalam membeli jajanan. Petugas meminta untuk mengecek kadaluwarsa setiap makanan yang dibeli. Selain itu, polisi juga meminta pedagang tak curang untuk mencari keuntungan. "Pedagang curang ada ancaman hukumannya, kami imbau agar selalu jujur," ia menambahkan.



Editor     : tagor
Sumber  : tempo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.