Bapak 1 Anak Dijerat 2 Tahun Penjara, Diduga Menadah Papan Bunga
LINTAS
PUBLIK – SIMALUNGUN, Antonius Manalu warga Barus Tapteng sebagai terdakwa kasus
penadahan di pengadilan negeri Simalungun jalan Asahan Pematangsiantar, Selasa (17/11/2015).
Antonius
bapak anak 1 (satu) ini, dijerat penadah, karena bekerjasama dengan temannya
yang bernama Sunaryo Aruan yang bekerja di sebuah toko papan bunga milik Doni di
jln.asahan.
Antonius dibawa ruang tahanan sementara oleh Jaksa Agus |
Doni
sang pemilik toko papan bunga menugaskan Sunaryo untuk mengantarkan papan bunga
1 pasang ke suatu tempat acara, namun sang pemesan papan bunga menghubungi Doni,
dan mengatakan bahwa papan bunga pesanannya
belum juga datang, akhirnya Doni pun mencari tahu keberadaan papan bunganya.
Ternyata,
Sebelumnya Sunaryo dan Antonius sudah berunding menjual papan bunga ke Panei
Tongah kepada bermarga Tarigan. Keduanya (Sunaryo dan Antonius) juga mengambil
papan bunga dari parluasan milik marga Girsang 1 pasang, sehingga mereka
menjual 2 pasang ke Panei Tongah seharga 1 juta dan penjualan mereka bagi dua.
Sebelumnya
Antonius juga pernah bekerja bersama doni, namun di pecat karena pernah mencuri
uang dan perhiasan dari ibu kandung Doni
yang juga membuka toko papan bunga di jln Tenis Sari Floris Pematangsiantar.
"Dulu
Antonius pekerja di Sari Floris. tapi ketahuan mencuri uang dan perhiasan ibu
itu."ujar pembantu Perempuan pemilik Sari Floris yang namanya tidak mau
dipublikasikan.
"Ini sudah pernah mencuri uangku dan di
penjara 1,5 tahun dipengadilan kota Pematangsianta,. ngak jera juga."ujar ibu Doni sambil menunjuk Antonius.
Dalam
sidang mendengarkan keterangan saksi ini, Antonius Manalu dikenai pasal 480 tentang
penadahan dan akan dijerat hukuman penjara 2 tahun penjara. Selanjutnya sidang Sunaryo
akan dilanjutkan minggu depan, karena ketidak hadiran saksi-saksi yang meringankan.
Penulis : roy
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar