Header Ads

Bapak 1 Anak Dijerat 2 Tahun Penjara, Diduga Menadah Papan Bunga

LINTAS PUBLIK – SIMALUNGUN, Antonius Manalu warga Barus Tapteng sebagai terdakwa kasus penadahan di pengadilan negeri Simalungun jalan Asahan Pematangsiantar, Selasa (17/11/2015).

Antonius bapak anak 1 (satu) ini, dijerat penadah, karena bekerjasama dengan temannya yang bernama Sunaryo Aruan yang bekerja di sebuah toko papan bunga milik Doni di jln.asahan.

Antonius dibawa ruang tahanan sementara
oleh Jaksa Agus
Doni sang pemilik toko papan bunga menugaskan Sunaryo untuk mengantarkan papan bunga 1 pasang ke suatu tempat acara, namun sang pemesan papan bunga menghubungi Doni, dan mengatakan bahwa papan  bunga pesanannya belum juga datang, akhirnya Doni pun mencari tahu keberadaan papan bunganya.

Ternyata, Sebelumnya Sunaryo dan Antonius sudah berunding menjual papan bunga ke Panei Tongah kepada bermarga Tarigan. Keduanya (Sunaryo dan Antonius) juga mengambil papan bunga dari parluasan milik marga Girsang 1 pasang, sehingga mereka menjual 2 pasang ke Panei Tongah seharga 1 juta dan penjualan mereka bagi dua.

Sebelumnya Antonius juga pernah bekerja bersama doni, namun di pecat karena pernah mencuri uang dan perhiasan dari ibu kandung  Doni yang juga membuka toko papan bunga di jln Tenis Sari Floris Pematangsiantar.

"Dulu Antonius pekerja di Sari Floris. tapi ketahuan mencuri uang dan perhiasan ibu itu."ujar pembantu Perempuan pemilik Sari Floris yang namanya tidak mau dipublikasikan.

 "Ini sudah pernah mencuri uangku dan di penjara 1,5 tahun dipengadilan kota Pematangsianta,. ngak jera juga."ujar ibu Doni sambil menunjuk Antonius.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini, Antonius Manalu dikenai pasal 480 tentang penadahan dan akan dijerat hukuman penjara 2 tahun penjara. Selanjutnya sidang Sunaryo akan dilanjutkan minggu depan, karena ketidak hadiran saksi-saksi yang meringankan.


Penulis    : roy
Editor      : tagor



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.