Header Ads

Bejat, Seorang Ayah Sudah Perkosa Anak Kandungnya 7 tahun

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, As (46), seorang ayah yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial ACP yang masih berusia 15 tahun, akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Kapolrestro Jakut, Kombes Pol Susetio Cahyadi MH, MM menjelaskan, korban ACP adalah anak kandung dari As, yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara
Kombes Pol Susetio menjelaskan, terungkapnya kasus ini ketika korban melaporkan aksi bejat ayahnya pada Minggu (1/11/2015) lalu, dimana korban diminta untuk melayani nafsu bejat sang ayah. 
"Namun karena korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya itu, ia melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya. Lalu ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian," kata Kombes Pol Susetio, seperti dikutip dari laman resmi Polri, Rabu (18/11/2015).
Lebih lanjut, Kombes Pol Susetio menuturkan, kepada penyidik korban mengaku bahwa ayahnya telah memperkosanya sejak berusia 8 tahun, yang saat itu dia masih duduk di bangku kelas II SD.
"Jadi tersangka memperkosa anaknya itu sudah sekitar 7 tahun, mengingat saat ini korban sudah berumur 15 tahun," ungkap Kombes Pol Susetio Cahyadi MH, MM .
Sementara itu, ungkap Kombes Pol Susetio, tersangka kepada penyidik mengaku sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan secara paksa kepada anaknya. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka selama ini kerap mengancam dan memukul anaknya bila berusaha melaporkan peristiwa tersebut. 
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 UU RI Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor     : tagor
Sumber  : elshin

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.