Header Ads

Dua Panwas Siantar Dipecat,Satu Diberhentikan Sementara

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),terhadap pengaduan Zainul,tiga anggota Panwaslih Siantar mendapatkan sanksi.
Dua anggota Panwas yakni Manuaris Sitindaon,SH dan Elpina br Tanjung diberhentikan secara tetap oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik.Sedangkan Darwan Saragih diberhentikan sementara. BACA JUGA Terungkap, Ambil Putusan Surfenov Sirait Anggota Panwaslih Ada yang Abstain
Manuaris Sitindaon, SH (kiri), Elpina Tanjung, SH, MH
Hal itu disampaikan anggota komisioner KPUD Siantar,Amril Zein yang mengikuti sidang di DKPP RI yang petikan putusannya diberitahukan kepada Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH.
"Saya barusan menerima pesan singkat dari pak Amril Zein,soal putusan itu.Bahwa dua anggota Panwaslih Siantar Manuaris Sitindaon dan Elpina Tanjung diberhentikan tetap.Sedangkan Darwan Saragih diberhentikan sementara,"ucap Mangasi yang menerima pesan singkat sekira 15.30 WIB.
Perlu diketahui,bahwa Panwas Siantar diadukan oleh Zainul atas putusan Panwas Siantar yang memerintahkan KPUD untuk menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
Gerald Sitorus ketika diminta tangapannya mengenai pemecatan 2 orang Panwaslih ini mengatakan, sangat disayangkan akibat pelanggaran kode etik itu, masyarakat Siantar harus menganggung ketidakpastian. Artinya akibat pelolosan itu kegaduhan politik terus akan timbnul, bahkan, mungkin saja akan berakhir ke Makamah Konstitusi.
"Akibat pelanggaran itu, timbulah kegaduhan politik, jadi masayarakat benar-benar sangat dirugikan, seharusnya bukan hanya sekedar pemecatan, tapi juga ada sanksi lainnya," kata Gerald Sitorus warga jalan Sibatu-batu Siantar.

Penulis : franki
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.