Header Ads

Ini Empat Poin Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah hanya akan menyetujui empat poin revisi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Revisi UU KPK itu kan penyesuaian, cuma empat saja, jadi tidak ada yang dipaksakan," ujar Luhut, saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Senin (30/11/2015).

BACA JUGA 
 Luhut: Tidak Ada dalam Undang-Undang Pimpinan KPK Harus Ada Jaksa
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan
Keempat poin tersebut adalah dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK. 

Mengenai pengawasan, menurut Luhut, sejak awal pembentukan UU KPK sebenarnya sudah direncanakan untuk membentuk dewan pengawas KPK, namun tidak dilakukan karena mengacu pada UU KPK seperti yang dibuat di Hongkong. 

Sementara kewenangan SP3, menurut Luhut, hal itu untuk mengantisipasi jika pada kondisi tertentu penyidikan tidak mungkin untuk dilakukan. 

Selain itu, Luhut memastikan tidak batasan waktu untuk masa kerja KPK. Dalam rencana revisi sebelumnya, umur KPK diusulkan hanya 12 tahun. 

"Tidak ada itu (batasan umur KPK), hanya empat itu saja. Kami akan kawal, kami tidak mau lebih dari itu," kata Luhut.


Editor    : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.