Luhut: Tidak Ada dalam Undang-Undang Pimpinan KPK Harus Ada Jaksa
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya unsur kejaksaan dalam pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Luhut, ketiadaan calon pimpinan KPK dengan latar belakang jaksa tidak dapat menjadi alasan bagi DPR untuk tidak memilih pimpinan KPK.
"Tidak ada dalam undang-undang harus ada jaksa, itu yang saya tahu," ujar Luhut saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Senin (30/11/2015).
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK kepada DPR. Sesuai mekanisme, pemerintah tinggal menunggu keputusan DPR untuk menggelar fit and proper test, kemudian menentukan lima pimpinan KPK.
"Kata Presiden, bola sudah di parlemen, jadi ya kita tunggu saja," kata Luhut.
Komisi III DPR belum memastikan untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.
Meski panitia seleksi KPK sudah melengkapi berbagai dokumen administrasi yang diminta, Komisi III masih menunda pelaksanaan uji tersebut. DPR juga membuka peluang menolak delapan capim KPK karena ada sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, pada umumnya anggota Komisi III masih mempermasalahkan ketiadaan unsur kejaksaan dalam delapan capim KPK. Selain itu, ada capim KPK yang tidak berlatar belakang sarjana hukum.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar