Panwas Siantar yang Dipecat Bisa Bekerja,Cuman......
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meskipun Manuaris Sitindaon,Elpina br Tanjung yang diberhentikan secara tetap oleh DKPP RI dari anggota Panwaslu Siantar karena terbukti melanggar kode etik,keduanya masih bisa melenggang, menduduki kursinya dan bekerja seperti biasanya sebagai anggota Panwaslu Siantar.
Hanya saja,keduanya hanya merasakan hal diatas paling lama tujuh hari,sebelum turun SK pemberhentian dari Bawaslu Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan |
"Pasca putusan DKPP RI,Manuaris Sitindaon dan Elpina br Tanjung masih sebagai anggota Panwaslu Siantar.Sampai adanya SK dari Bawaslu Sumut tentang pemberhentiannya.Paling lambat 7 hari,sesuai dengan perintah putusan DKPP RI, Bawaslu Sumut harus melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut.Hal yang sama dengan Darwan Saragih yang diberhentikan sementara,sampai adanya koreksi putusan Panwaslu tersebut,"ucap Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan,Rabu (18/11/2015)
"Seyogianya,ketiga Panwaslu Siantar menghadiri pelantikan Pengawas TPS ini.Kemungkinan,mereka masih lelah usai mendengarkan secara langsung putusan DKPP RI tersebut,"ujar Syafrida seraya mengaku HP ketiganya tidak aktif saat dihubunginya.
Penulis : franki Editor : tagor
Penulis : franki Editor : tagor
Tidak ada komentar