Pj Walikota Siantar Ditahan, Sekda Donver Panggabean Pelaksana Harian
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Untuk kedua kalinya setelah Walikota Hulman Sitorus SE mengakhiri jabatannya pada 22 September lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Drs.Donver Panggabean,M.Si dihunjuk kembali sebagai Pelaksana Harian (PLH) Walikota. Penghunjukan kali ini menyusul ditahannya Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.H.Eddy Syofian,MAP oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Dana Bantuan Sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Kepada media, Sabtu (14/11), Sekda Donver Panggabean mengaku telah menerima Radiogram Sekda Provinsi Sumatera Utara, H.Hasban Ritonga atas nama Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Nomor: 130/10351 tertanggal 13 November 2013 (Jumat sore). Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Penjabat Walikota dan Ketua DPRD Pematangsiantar.
Donver Pangabean |
Dasar hukum penghunjukan tersebut adalah berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disana dinyatakan bahwa, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan UU tersebut, pada Pasal 65 ayat (5) dinyatakan, apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada Wakil Kepala Daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.
Pada penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU tersebut, yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Berdasarkan ketentuan itulah, dan guna menghindari kekosongan jabatan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Pematangsiantar, diminta kepada Sekda untuk melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Pematangsiantar, sejak penahanan Pj Walikota, sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari yanag dimaksud adalah bersifat rutin, sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara, selaku PLT Gubernur, serta mempertanggungjawabkannya kepada PLT Gubernur.
“Kepada segenap aparatur sipil negara yang ada di jajaran Pemko Pematangsiantar, saya minta untuk tetap bekerja seperti biasa, sesuai dengan tupoksi masing-masing,”katanya.
Penulis : Franki Editor : tagor
Tidak ada komentar