Putuskan Fernando - Arsidi, DKPP RI Putuskan KPUD Siantar Tidak Melanggar Kode Etik
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Siantar tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam penambahan kolom BA 3.2 KWK Perseorangan seperti yang diadukan oleh bakal calon perseorangan Fernando Simanjuntak-Arsidi ke DKPP RI.
Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba (teradu I),Jafar Sidik Saragih (teradu III) menunjukkan ekspresi gembira saat mengetahui putusan DKPP RI yang merehabilitasi nama baik KPUD Siantar |
"KPUD Siantar direhabilitasi nama baiknya,"ucap Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH saat menerima pesan singkat dari Komisioner Amril Zein yang mengikuti sidang putusan DKPP RI di Jakarta,Selasa (17/11/2015).
Perlu diketahui,bahwa bakal calon perseorangan Fernando-Arsidi keberatan dan melayangkan gugatan kepada DKPP RI perihal penambahan kolom BA 3.2 KWK. Fernando bersikeras,bahwa penambahan kolom tersebut bukan wewenang KPUD Siantar melainkan KPU RI.
Penulis : Franki Editor : tagor
Tidak ada komentar