Header Ads

Putuskan Fernando - Arsidi, DKPP RI Putuskan KPUD Siantar Tidak Melanggar Kode Etik

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Siantar tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam penambahan kolom BA 3.2 KWK Perseorangan seperti yang diadukan oleh bakal calon perseorangan Fernando Simanjuntak-Arsidi ke DKPP RI.
Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba (teradu I),Jafar Sidik Saragih (teradu III) menunjukkan ekspresi gembira saat mengetahui putusan DKPP RI yang merehabilitasi nama baik KPUD Siantar
Sebab, dalam putusan DKPP RI yang dibacakan siang tadi, bahwa KPUD Siantar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,dengan demikian KPUD Siantar direhabilitasi nama baiknya sejak diputuskan.
"KPUD Siantar direhabilitasi nama baiknya,"ucap Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH saat menerima pesan singkat dari Komisioner Amril Zein yang mengikuti sidang putusan DKPP RI di Jakarta,Selasa (17/11/2015).
Perlu diketahui,bahwa bakal calon perseorangan Fernando-Arsidi keberatan dan melayangkan gugatan kepada DKPP RI perihal penambahan kolom BA 3.2 KWK. Fernando bersikeras,bahwa penambahan kolom tersebut bukan wewenang KPUD Siantar melainkan KPU RI.


Penulis : Franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.