Tidak Memenuhi Syarat, Calon Walikota Surfenov Sirait di Coret KPU Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, menindak lanjuti hasil koreksi Bawaslu Sumut tersebut,maka KPUD Siantar memutuskan membatalkan pasangan calon Surfenov Sirait-S.LParlindungan Sinaga sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015,membatalkan nomor urut 5 bagi pasangan calon Surfenov Sirait-S.L Parlindungan Sinaga sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015.Membatalkan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum tanggal 29 November 2015 bertempat di lapangan H.Adam Malik Kota Pematangsiantar bagi pasagan calon Surfenov Sirait-S.L Parlindungan Sinaga.
Selanjutnya, membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 45/Kpts/KPU-Kota-002.656042/XI/2015 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015,membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 46/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI /2015 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 28/Kpts/KPU-Kota-002.656024/VIII tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Peserta Pemiliha Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015.
Serta membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor : 48/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tentang perubahn atas keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 tentang penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Laporan : franki
Tidak ada komentar