Tim Fernando : KPUD Siantar Diduga Menjegal Fernando-Arsidi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tim Fernando Simanjuntak-Arsidi menuding KPUD Siantar dan KPU Sumut berupaya menjegal bakal calon Fernando Simanjuntak-Arsidi untuk bertarung di Pilkada Siantar melalui jalur perseorangan.
Seperti yang diungkapkan kuasa khusus bakal calon Fernando-Arsidi,Sutrisno Dalimunthe usai melakukan unjuk rasa di KPUD Siantar,Sabtu (14/11/2015)
Kepada wartawan ia mengatakan, indikasi itu terlihat dari sikap KPU Siantar dan Provinsi Sumut yang tak menjalankan surat KPU RI No 709/KPU/X/2015 tanggal 22 Oktober.
Dikatakannya, pada poin 2 (c) KPU RI meminta KPU Siantar menerima persyaratan pencalonan dan syarat calon dari paslon yang diajukan sengketa ke Panwaslu Kota Siantar dengan menempuh prosedur sesuai pasal 46-63 PKPU No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 12 Tahun 2015.
Dengan demikian, KPU Siantar harusnya melakukan penelitian terhadap dokumen pasangan Fernondo Simanjuntak-Arsidi. Sebab pasangan itu juga mengajukan sengketa ke Panwaslu Siantar.
"Kita juga kan mengajukan sengketa ke Panwaslu Siantar, dan pada 8 September memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kita, dan salah satunya isinya membatalkan penambahan poin pada Format BA-2 KWK perseorangan yang diterbitkan KPU Siantar, dan mengembalikan Format BA-2 KWK perseorangan sesuai pada lampiran PKPU No 9 Tahun 2015,"jelasnya.
Hanya saja, tambah Sutrisno, KPU Siantar tak menjalankan surat itu. KPU berdalih surat itu hanya ditujukan untuk menjalankan putusan Panwaslu Siantar pada salah satu pasangan calon yang mengajukan sengketa.
"Padahal, pada surat KPU RI itu tidak ada disebutkan untuk satu pasangan calon saja, tetapi kepada pasangan calon yang diajukan sengketa pada Panwaslu Siantar. Tapi KPU Siantar tak menjalankannya. KPU Siantar tidak melakukan penelitian terhadap dokumen pasangan Fernando Simanjuntak- H Arsidi,"ujarnya
Dilanjutkannya, pihaknya sudah mempertanyakan hal itu kepada KPU Propinsi Sumut. Namun, Evi Novida Ginting, salah satu komisioner KPU Provinsi Sumut juga mengatakan bahwa mereka mengasumsikan surat 709 itu hanya khusus Surfenov Sirait-Parlin Sinaga saja. Parahnya, meski menyalahi, KPU Provinsi malah menginstruksikan KPU Siantar agar menjalankan asumsinya itu.
"Kalau begitu, apa bukan penjegalan namanya,"ucapnya.
Bahkan,akibat tindakan KPU Siantar dan KPU Provinsi ini, pihaknya melalui kuasa hukum Kores Tambunan dan partners telah menyurati KPU RI. Dan menyikapi surat itu, KPU RI kemudian melayangkan surat nomor 794/KPU/ZI/2015 kepada KPU Provinsi Sumut yang isinya meminta laporan hasil supervisi yang mereka lakukan terhadap pelaksanaan keputusan Panwaslu Siantar.
Dilanjutkannya, sikap KPU Siantar dan KPU Provinsi itu jelas merugikan pasangan Fernando Simanjuntak-H Arsidi dan ribuan pendukungnya. Sebab itu, pihaknya akan terus berjuang untuk mempertahankan hak konstitusinya dengan melakukan pengerahan massa secara besar-besaran ke KPU Siantar dan KPU Provinsi Sumut.
"Kalau tidak ada tanggapan yang memuaskan kami, maka Selasa (17/11/2015), kami akan menggelar unjukras di KPU Provinsi Sumut,"katanya.
Sementara Divisi Teknis KPU Siantar Batara Manurung membantah menjegal pasangan itu. Menurutnya, mereka menjalankan surat KPU RI No 709 itu hanya pada pasangan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga, karena surat itu merupakan balasan dari surat KPUD Siantar yang isinya meminta konsultasi dari KPU RI terhadap keputusan Panwaslu Siantar tentang penetapan pasangan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga sebagai calon walikota-wakil walikota Siantar.
"Surat itu (709) lahir karena kami meminta berkonsultasi terkait penetapan Surfenov,"ucapnya.
Terkait poin 2 huruf (c) surat 709 itu, pihaknya kata Batara Manurung hanya melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan dan syarat calon pasangan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga, karena hanya pasangan itu yang belum dilakukan penelitian. "Sebelumnya kita sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen Fernando-Arsidi, tetapi hasilnya tidak memenuhi syarat. Sementara Surfenov belum pernah kita teliti,"ucapnya.
Penulis : franki Editor : tagor
Penulis : franki Editor : tagor
Tidak ada komentar