Wanita Simpanan Peras Direktur Asal Taiwan Rp 10 Miliar
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Belasan orang yang dipimpin oleh Novi (35) kedapatan memeras Direktur PT Yang Mandiri Utama Sukses, Yuan Ming Hsi, di Hotel Cibubur Inn, 27 Oktober 2015 lalu.
Pria asal Taiwan itu dijebak dengan skenario Novi yang dilecehkan, kemudian ada oknum petugas imigrasi dan wartawan menggerebek tempat itu pada saat bersamaan.
"Para tersangka ini mengancam akan lapor ke istri korban kalau tidak mau kasih imbalan Rp 10 miliar. Karena tidak punya pilihan, korban setuju dan memberikan uang Rp 2 miliar terlebih dahulu. Padahal, itu semua skenario besar yang diotaki oleh Novi untuk memeras korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi kepada pewarta, Sabtu (21/11/2015). Adapun saat kejadian, menurut pengakuan Novi, dia bersama Yuan akan berhubungan intim. Namun, Novi yang sudah memancing tiba-tiba menolak hubungan intim hingga Yuan terkesan memaksakan kehendaknya kepada Novi.
Novi yang berpura-pura shock membuat Yuan merasa bersalah. Tidak lama setelah itu, kamar tempat mereka berdiam digerebek oleh tersangka lain yang memainkan perannya masing-masing. Ada yang berpura-pura sebagai anggota Mabes Polri, wartawan, fotografer, dan juga melibatkan oknum pegawai kantor imigrasi.
Di sana, Yuan diancam agar bersedia membayar Rp 10 miliar sebagai uang tutup mulut. Yuan membayar Rp 2 miliar terlebih dahulu dan menjanjikan Rp 8 miliar untuk diberikan kemudian.
Namun, Yuan melaporkan peristiwa ini ke polisi. Lalu, bersama polisi, Yuan menjebak tersangka yang akan mencairkan uang Rp 8 miliar di kawasan Cibubur.
Dari pengakuannya, Novi sudah memiliki hubungan terselubung dengan Yuan sejak tahun 2008. Novi sengaja menjebak dan memeras Yuan atas dasar sakit hati.
Delapan orang tersangka, termasuk Novi, ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015). Mereka adalah Yoga (31) sebagai polisi gadungan, Rizky (23) sebagai fotografer yang mengabadikan momen penggerebekan.
Tersangka lain, Aji (29), oknum pegawai kantor imigrasi, Deni (36) oknum pegawai Kemenkumham, Minggus (51) dan Boyke (70) selaku oknum wartawan Majalah Pembaharu, dan Sangaji (39) yang membantu mencairkan kiriman uang pertama sebesar Rp 2 miliar.
Masih ada tiga orang DPO atas nama Metrio, Sandra, dan Robert yang masih dalam pengejaran kepolisian. Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Pria asal Taiwan itu dijebak dengan skenario Novi yang dilecehkan, kemudian ada oknum petugas imigrasi dan wartawan menggerebek tempat itu pada saat bersamaan.
"Para tersangka ini mengancam akan lapor ke istri korban kalau tidak mau kasih imbalan Rp 10 miliar. Karena tidak punya pilihan, korban setuju dan memberikan uang Rp 2 miliar terlebih dahulu. Padahal, itu semua skenario besar yang diotaki oleh Novi untuk memeras korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi kepada pewarta, Sabtu (21/11/2015). Adapun saat kejadian, menurut pengakuan Novi, dia bersama Yuan akan berhubungan intim. Namun, Novi yang sudah memancing tiba-tiba menolak hubungan intim hingga Yuan terkesan memaksakan kehendaknya kepada Novi.
Novi yang berpura-pura shock membuat Yuan merasa bersalah. Tidak lama setelah itu, kamar tempat mereka berdiam digerebek oleh tersangka lain yang memainkan perannya masing-masing. Ada yang berpura-pura sebagai anggota Mabes Polri, wartawan, fotografer, dan juga melibatkan oknum pegawai kantor imigrasi.
Di sana, Yuan diancam agar bersedia membayar Rp 10 miliar sebagai uang tutup mulut. Yuan membayar Rp 2 miliar terlebih dahulu dan menjanjikan Rp 8 miliar untuk diberikan kemudian.
Namun, Yuan melaporkan peristiwa ini ke polisi. Lalu, bersama polisi, Yuan menjebak tersangka yang akan mencairkan uang Rp 8 miliar di kawasan Cibubur.
Dari pengakuannya, Novi sudah memiliki hubungan terselubung dengan Yuan sejak tahun 2008. Novi sengaja menjebak dan memeras Yuan atas dasar sakit hati.
Delapan orang tersangka, termasuk Novi, ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015). Mereka adalah Yoga (31) sebagai polisi gadungan, Rizky (23) sebagai fotografer yang mengabadikan momen penggerebekan.
Tersangka lain, Aji (29), oknum pegawai kantor imigrasi, Deni (36) oknum pegawai Kemenkumham, Minggus (51) dan Boyke (70) selaku oknum wartawan Majalah Pembaharu, dan Sangaji (39) yang membantu mencairkan kiriman uang pertama sebesar Rp 2 miliar.
Masih ada tiga orang DPO atas nama Metrio, Sandra, dan Robert yang masih dalam pengejaran kepolisian. Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar