Camat Langgar Pilkada Dipenjara, Bawaslu: Beri Efek Jera
LINTAS PUBLIK - SEMARANG, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengapresiasi putusan pengadilan yang memvonis hukuman penjara terhadap Camat Sambirejo, Kabupaten Sragen, Suhariyanto, dalam kasus pelanggaran Pilkada 2015.
“Seorang camat masuk penjara 1 bulan itu sudah putusan bagus. Ini bisa menjadi efek jera agar pegawai selalu menjaga netralitas dalam pemilu," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Teguh Purnomo, di Semarang, Jumat, (18/12/ 2015).
Suhariyanto resmi menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen mulai Kamis, 17 Desember 2015. Ia terbukti bersalah karena membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Suhariyanto, menurut majelis hakim, memerintahkan sekretaris kecamatan dan sejumlah staf memasang stiker pasangan calon nomor urut 2, Agus Fatchurrahman-Djoko Suprapto, pada paket bahan kebutuhan pokok yang dibungkus di kantor kecamatan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Suhariyanto sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebelumnya, Suhariyanto sempat tak terima atas putusan Pengadilan Negeri Sragen itu. Ia mengajukan banding. Namun hakim pada tingkat pengadilan tinggi juga menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.
Teguh menyatakan selama ini pelanggaran pilkada/pemilu selalu ringan, yakni hukuman percobaan, seperti yang terjadi di Pemalang. Seorang warga Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Arifin Alamin, divonis hukuman 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 bulan karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye salah satu calon bupati.
Editor : tagor
Sumber : tempo
“Seorang camat masuk penjara 1 bulan itu sudah putusan bagus. Ini bisa menjadi efek jera agar pegawai selalu menjaga netralitas dalam pemilu," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Teguh Purnomo, di Semarang, Jumat, (18/12/ 2015).
Suhariyanto resmi menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen mulai Kamis, 17 Desember 2015. Ia terbukti bersalah karena membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Suhariyanto, menurut majelis hakim, memerintahkan sekretaris kecamatan dan sejumlah staf memasang stiker pasangan calon nomor urut 2, Agus Fatchurrahman-Djoko Suprapto, pada paket bahan kebutuhan pokok yang dibungkus di kantor kecamatan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Suhariyanto sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebelumnya, Suhariyanto sempat tak terima atas putusan Pengadilan Negeri Sragen itu. Ia mengajukan banding. Namun hakim pada tingkat pengadilan tinggi juga menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.
Teguh menyatakan selama ini pelanggaran pilkada/pemilu selalu ringan, yakni hukuman percobaan, seperti yang terjadi di Pemalang. Seorang warga Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Arifin Alamin, divonis hukuman 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 bulan karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye salah satu calon bupati.
Editor : tagor
Sumber : tempo
Tidak ada komentar