Header Ads

CV Siantar Trans Belum Penuhi Kewajiban, Parkir Ditangani Kejaksaan?

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Realisasi retribusi parkir tepi jalan umum masih jauh dari harapan. Meski,telah mendekati pergantian tahun 2015,pihak ketiga parkir dalam hal ini CV Siantar Trans masih menyetorkan kewajibannya sebesar Rp 730.000.000 dari 1,7 Milyar nilai kontrak (Rp 530.000.000,00 sebagai Dp 30 persen dan penyetoran Rp 200.000.000,00).
Kepala UPTD Perparkiran Agustinus Sitorus mengatakan,pihaknya telah menyurati CV Siantar Trans untuk segera membayar kewajiban sesuai dengan perjanjian kontrak.
Bahkan, pihaknya sampai menyurati CV Siantar Trans hingga 7 kali,agar CV Siantar Trans sadar akan kewajibannya itu.

"Kita sudah surati sebanyak 7 kali,namun CV Siantar Trans memberi alasan yang tidak masuk akal seperti masalah hujanlah,hari liburlah.Ini kan sudah mendekati berakhirnya kontrak kerjasama.Jika tidak salah,tanggal 19 ini,kerjasama akan berakhir,"ujar Agustinus.
Dikatakan Agustinus,karena masalah parkir ini,membuatnya pusing.Sebab,hal ini telah ditangani oleh Kejari Siantar
"Inilah,parkir ini sudah ditangani kejaksaan.Malah Petugas juru parkir telah ditanyai oleh kejaksaan,saat dilapangan,"ujarnya.
Saat ditanya,apakah karena Pemko Siantar meminta Jaksa untuk turun tangan,sebagai Jaksa Negara.Karena,adanya resiko kerugian? Agustinus mengatakan belum tahu.Namun,dirinya hanya mengtahui adanya laporan dari masyarakat.
Sementara,Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Ir Adiaksa Purba membenarkan bahwa CV Siantar Trans masih menyetorkan Rp 730.000.000,00 retribusi tepi jalan umum.
Atas hal itu,Adiaksa masih berpikiran positif kepada CV Siantar Trans akan memenuhi seluruh kewajiban dari kontrak yang telah ditandatangani oleh CV Siantar Trans.
"Kita masih berpkiran positif.Toh masih ada,beberapa hari lagi sebelum tutup tahun,"jelasnya.
Bagaimana jika tidak dibayar?Adiaksa mengatakan bahwa ada konsekuensi yang akan dihadapi oleh CV Siantar Trans.
"Itu wajib dipenuhi.Jika tidak,maka Pemko Siantar akan memohon bantuan Kejari Siantar untuk menyelesaikan kerugian Pemko Siantar,"ucapnya

Penulis : Franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.