Dirut PD PAUS : Semua Telah Sesuai Peruntukan dan Ada Pertanggungjawaban
Kalau Perdanya Salah,Kenapa Saya yang Salah
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah meningkatkan ke tahap penyidikan , terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) TA 2014 dan 2015 sebesar Rp 9 Milyar,yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pertanggung jawabannya.
Menanggapi hal itu,Dirut PD PAUS Herowhin TF Sinaga mengatakan bahwa peningkatan tersebut merupakan hak kejaksaan.Dirinya hanya bisa mengikuti proses hukum yang akan berlangsung.
"yang pasti kita punya dasar dan pertanggung jawaban.Jika,nanti apa mereka butuhkan,pihaknya akan bersikap kooperatif,"ujar Herowhin,Senin (21/12/2015)
Ketika ditanya,apakah pihaknya akan menunjuk kuasa hukum dalam menghadapi kasus tersebut?Herowhin malah balik bertanya untuk apa kuasa hukum tersebut,kan belum ada tersangkanya,kerugian negara juga belum ada, kok pakai kuasa hukum?ujar herowhin.
Herowhin bersikeras,bahwa segala penggunaan dana penyertaan modal telah sesuai peruntukan.Apalagi jika dipersoalkan uang muka pembelian kios,kan ada perincian penggunaan dana DP.
BACA JUGA Pasar Melanthon Dilengkapi Lift, Permainan Anak dan Perbankan
BACA JUGA Pasar Melanthon Dilengkapi Lift, Permainan Anak dan Perbankan
"Mengapain itu dipersoalkan,DP itu kan uang masyarakat bukan uang Negara,"ujarnya.
Begitu juga saat ditanyakan, penggunaan dana DP bukan untuk pembangunan melainkan membayar jasa konsultan?Herowhin kembali mengelaknya.
"Uang masyarakat itu kan kita gunakan untuk pembangunan.Salahnya dimana?sudahlah, itukan proses hukum.Harus kita hormati,"ucapnya.
Herowhin kembali mengatakan bahwa peminjaman ke Bank BTN bukan keinginannya sendiri,melainkan telah melalui hasil rapat direksi.Ada diatur di Perda.
"Kalau Perdanya salah,kenapa saya yang salah.Yah diperbaikalah peraturannya,"ucap Herowhin seraya mengakhiri konfirmasi melalui sambungan seluler.
Penulis : Franki
Editor : tagor
Penulis : Franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar