Dua Anggota Polres Simalungun Dipecat Tidak Hormat
LINTAS PUBLIK-Simalungun, Dua anggota Personil Polres Simalungun dipecat setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri Polres Simalungun yang dilaksanakan di ruang Aula Andar Siahaan Polres Simalungun, Jumat (18/12/2015).
Mereka adalah Briptu YL dan Briptu TAS,keduanya disidangkan karena mangkir dari tugas selama 30 hari tanpa pemberitahuan.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Komisi Wakapolres Simalungun Kompol Paulus H Sinaga,S.IK didampingi Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Polres Simalungun Kompol J.Girsang,SIP dan Anggota Komisi Kabag Ren Polres Simalungun Kompol Muliono.Selaku penuntut Kasi Propam Polres Simalungun Ipda Alwan dan pendamping para terperiksa Kasubbag Hukum Polres Simalungun Iptu S Sinaga,SH.
Kasubag Humas Polres Simalungun AKP MT Aritonang,SH |
Pelaksanaan Sidang KKEP kali ini merupakan sidang lanjutan (ketiga) dengan agenda pembacaan putusan, memutuskan Briptu YL dan Briptu TAS dipecat.
Briptu YL dan Briptu TAS ini disidangkan terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Sebelum pelaksanaan sidang putusan ini, telah terlebih dahulu dilakukan Wanjak ( Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ) yang diikuti para pejabat utama Polres Simalungun dan para Perwira serta seluruh personil Polres Simalungun untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan dijatuhkan kepada personil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian ini. Terhadap terperiksa Briptu TAS, sidang dilaksanakan secara In Absensia.
Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto Putro , S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP MT. Aritonang, SH menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya, dimana tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilaksanakan sesuai dengan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan.
Kasubbag Humas Polres Simalungun juga menambahkan bahwa Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto Putro S.IK didampingi Wakapolres Simalungun Kompol Paulus H.Sinaga S.IK, akan bersikap tegas dalam hal penindakan disiplin dan dalam menjatuhkan hukuman terhadap para personil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian tidak akan main-main.
Ditekankan kepada seluruh personil Polres Simalungun lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran Disiplin ataupun Kode Etik, seperti halnya yang telah dilakukan oleh oknum “YL dan TAS” dengan tidak masuk dinas.
Penulis : Franki Editor : tagor
Penulis : Franki Editor : tagor
Tidak ada komentar