Dua Hari Menjabat Kajati, Maruli Jebloskan Dua Tersangka Korupsi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA,Dalam dua hari berturut-turut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjebloskan dua tersangka korupsi dalam kasus berbeda ke Rutan Madaeng Sidoarjo, Jatim.
“Mereka sudah cukup bukti dan alasan, guna ditahan sesuai dengan ketentuan perundangan,” kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung, Jumat (25/12/2015). Maruli, baru dua hari menjabat Kajati Jatim menggantikan Elvis Johny. mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sempat menahan 86 orang tersangka korupsi di Rutan Salemba cabang Rutan Kejaksaan Agung.
Menurut Maruli, penahanan tersangka dimaksudkan untuk memudahkan proses penyidikan dan sekaligus komitmen, dalam pemberantasan korupsi. “Selain mendorong agar para jaksa, yang menangani kasus tersebut lebih cepat menuntaskan.”
Tersangka terakhir ditahan oleh Maruli, Rabu (23/12/2015) lalu terhadap pengusaha Lam Chong San, tersangka kasus penambangan pasir besi oleh PT IMMS di Kabupaten Lumajang, 2010 – 2014. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sekitar Rp79 miliar.
Sehari sebelumnya, Selasa (22/12) Kejati Jatim tersangka Nowo Usmanto (Manager UPGB Ngrupit) terkait pengadaan gabah dan beras, 2013 dan 2014 pada Unit Pengelolaan Gabah dan Beras (UPGB-) Ngrupit Perum Bulog Sub Divre Ponorogo. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Editor :tagor
Sumber : poskota
“Mereka sudah cukup bukti dan alasan, guna ditahan sesuai dengan ketentuan perundangan,” kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung, Jumat (25/12/2015). Maruli, baru dua hari menjabat Kajati Jatim menggantikan Elvis Johny. mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sempat menahan 86 orang tersangka korupsi di Rutan Salemba cabang Rutan Kejaksaan Agung.
Menurut Maruli, penahanan tersangka dimaksudkan untuk memudahkan proses penyidikan dan sekaligus komitmen, dalam pemberantasan korupsi. “Selain mendorong agar para jaksa, yang menangani kasus tersebut lebih cepat menuntaskan.”
Tersangka terakhir ditahan oleh Maruli, Rabu (23/12/2015) lalu terhadap pengusaha Lam Chong San, tersangka kasus penambangan pasir besi oleh PT IMMS di Kabupaten Lumajang, 2010 – 2014. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sekitar Rp79 miliar.
Sehari sebelumnya, Selasa (22/12) Kejati Jatim tersangka Nowo Usmanto (Manager UPGB Ngrupit) terkait pengadaan gabah dan beras, 2013 dan 2014 pada Unit Pengelolaan Gabah dan Beras (UPGB-) Ngrupit Perum Bulog Sub Divre Ponorogo. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Editor :tagor
Sumber : poskota
Tidak ada komentar