Eksekusi Amran, Kejari Simalungun Tunggu Pentunjuk Kejati Sumut
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Kejaksaan Simalungun menuturkan hingga kini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengeksekusi terpidana Amran Sinaga yang kini menjadi calon Wakil Bupati Simalungun.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Kejatisu terkait eksekusi Amran Sinaga. Saat ini Kejatisu masih pada tahapan meminta jaminan keamanan dari Muspida setempat," ujar Angga, Kasipudum Simalungun di Kejaksaan Simalungun, Kamis (3/12/2015).
Unjuk rasa menuntut eksekusi terhadap Amran Sinaga di Kantor Kejari Simalungun, Kamis (3/12/2015). |
Ia menuturkan bahwa mereka tidak berani mengeksekusi Amran Sinaga karena sedang menjadi calon wakil Bupati Simalungun .
"Ada surat edaran baik dari kejaksaan maupun dari polri untuk tidak membuat kegaduhan saat pilkada. Kita takutnya kalau mengeksekusi amran terjadi kegaduhan, kita pula yang kena nanti," ujarnya.
Kepastian akan kasus Amran tersebut akan diputusakan pada hari Senin depan. "Senin (7/12/2015) Kejari akan memberikan konprensi persnya terkait kasus ini. Dieksekusi atau tidak nanti ditentukan disitulah," ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang bertuliskan bahwa Amran Sinaga dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat tahun dan memerintahkan terdakwa supaya ditahan. Dalam amar putusan yang disidang oleh Hakim Ketua Dr Artidjo Alkostar SH. LLM, Hakim Anggota Prof Dr. surya Jaya SH. MH dan Sri Murwahyuni SH. MH
Sebelumnya Amran Sinaga telah didakwa Jaksa Penuntut Umum Simalungun Negeri Siantar di Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau pembuatan surat palsu sewaktu masih menjabat sebagai Kadis Kehutanan Kab.Simalungun dan dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan ini oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan terdakwa Amran Sinaga dan atas putusan PN Simalungun tersebut JPU Simalungun Negeri Siantar melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar